Guru dan Kepala Sekolah Baik Sertifikasi dan Nonsertifikasi Wajib Sudah Siap Tanggal 16 April 2024

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Cuti Besar

Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama minimal 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti yang dapat diambil adalah 3 bulan. Namun, pengajuan cuti besar harus dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dan tidak dapat diambil bersamaan dengan cuti tahunan.

  1. Cuti Melahirkan

PNS wanita berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan, dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah persalinan. Pengajuan cuti ini dilakukan secara tertulis.

  1. Cuti Alasan Penting

Cuti alasan penting diberikan kepada PNS dalam situasi-situasi mendesak, seperti sakitnya anggota keluarga atau pernikahan pertama. Lama cuti maksimal adalah 2 bulan, dengan persyaratan pengajuan tertulis.

  1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak. Durasi maksimal cuti ini adalah 3 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 1 tahun. Selama menjalani cuti ini, PNS tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak dihitung sebagai masa kerja.

Sistem cuti yang terstruktur ini dirancang untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan PNS akan istirahat dan keberlangsungan pelayanan publik. 

Halaman selanjutnya,

Dengan memahami jenis- jenis…

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 116,995 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis