- Cuti Besar
Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama minimal 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti yang dapat diambil adalah 3 bulan. Namun, pengajuan cuti besar harus dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dan tidak dapat diambil bersamaan dengan cuti tahunan.
- Cuti Melahirkan
PNS wanita berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan, dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah persalinan. Pengajuan cuti ini dilakukan secara tertulis.
- Cuti Alasan Penting
Cuti alasan penting diberikan kepada PNS dalam situasi-situasi mendesak, seperti sakitnya anggota keluarga atau pernikahan pertama. Lama cuti maksimal adalah 2 bulan, dengan persyaratan pengajuan tertulis.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak. Durasi maksimal cuti ini adalah 3 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 1 tahun. Selama menjalani cuti ini, PNS tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak dihitung sebagai masa kerja.
Sistem cuti yang terstruktur ini dirancang untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan PNS akan istirahat dan keberlangsungan pelayanan publik.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya