Guru dan Kepala Sekolah Baik Sertifikasi dan Nonsertifikasi Wajib Sudah Siap Tanggal 16 April 2024

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Cuti Besar

Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama minimal 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti yang dapat diambil adalah 3 bulan. Namun, pengajuan cuti besar harus dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dan tidak dapat diambil bersamaan dengan cuti tahunan.

  1. Cuti Melahirkan

PNS wanita berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan, dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah persalinan. Pengajuan cuti ini dilakukan secara tertulis.

  1. Cuti Alasan Penting

Cuti alasan penting diberikan kepada PNS dalam situasi-situasi mendesak, seperti sakitnya anggota keluarga atau pernikahan pertama. Lama cuti maksimal adalah 2 bulan, dengan persyaratan pengajuan tertulis.

  1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak. Durasi maksimal cuti ini adalah 3 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 1 tahun. Selama menjalani cuti ini, PNS tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak dihitung sebagai masa kerja.

Sistem cuti yang terstruktur ini dirancang untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan PNS akan istirahat dan keberlangsungan pelayanan publik. 

Halaman selanjutnya,

Dengan memahami jenis- jenis…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 117,024 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis