Guru dan Kepala Sekolah Baik Sertifikasi dan Nonsertifikasi Wajib Sudah Siap Tanggal 16 April 2024

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Cuti Besar

Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama minimal 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti yang dapat diambil adalah 3 bulan. Namun, pengajuan cuti besar harus dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dan tidak dapat diambil bersamaan dengan cuti tahunan.

  1. Cuti Melahirkan

PNS wanita berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan, dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah persalinan. Pengajuan cuti ini dilakukan secara tertulis.

  1. Cuti Alasan Penting

Cuti alasan penting diberikan kepada PNS dalam situasi-situasi mendesak, seperti sakitnya anggota keluarga atau pernikahan pertama. Lama cuti maksimal adalah 2 bulan, dengan persyaratan pengajuan tertulis.

  1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak. Durasi maksimal cuti ini adalah 3 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 1 tahun. Selama menjalani cuti ini, PNS tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak dihitung sebagai masa kerja.

Sistem cuti yang terstruktur ini dirancang untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan PNS akan istirahat dan keberlangsungan pelayanan publik. 

Halaman selanjutnya,

Dengan memahami jenis- jenis…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 117,018 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis