Guru ASN non sertifikat bisa mendapat 3 (tiga) jenis tunjangan hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Nadiem Makarim.
Yang kita ketahui guru ASN non sertifikat tidak mendapat tunjangan khusus hanya gaji pokok dan beberapa tunjangan sebagai Pegawai.
Akan tetapi pada saat ini akan ada 3 tunjangan yang di terima guru ASN non sertifikat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan guru.
Untuk lebih lengkapnya berikut merupakan penjelasan terkait guru ASN non sertifikat dengan tunjangan yang akan didapatkan.
Guru ASN Non Sertifikat Dapat 3 Tunjangan
Jutaan guru di Indonesia merasa cemas dan kawatir lantaran isi RUU Sisdiknas tidak mencantumkan pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun kekhawatiran para guru ini dijawab langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem menjelaskan prihal kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas ini ketika menghadiri Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek yang digelar di Jakarta, (30/8/2022).
Dalam kesempatan ini Nadiem hadir secara daring dikarenakan ia terkonfirmasi positif covid 19.
Nadiem menegaskan bahwa RUU Sisdiknas ini akan menjadi kebijakan yang memberi dampak positif pada kesejahteraan guru.
“Menurut kami, belum pernah ada RUU yang punya dampak holistic dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem meminta kepada para guru menyorot perubahan tentang aturan kesejahteraan yang tertera dalam Rancangan Undang Undang Sisdiknas.
“Penting juga guru-guru menyadari apa saja perubahan yang ingin kami dorong sehingga isu kesejahteraan saat ini bisa diselesaikan lebih cepat dan jauh lebih banyak guru bisa mendapat hak mereka sebagai pendidik,” jelas Nadiem.
Penjelasan Nadiem Tentang RUU Sisdiknas
Dalam paparannya, Nadiem menjelaskan untuk saat ini hanya guru yang memiliki sertifikat yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek mencoba mencarikan solusi.
“Nantinya guru bisa menerima tunjangan tanpa mengikuti proses sertifikasi,” tegas Nadiem.
Bagi para guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan, akan tetap mendapat tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Bagi para guru ASN yang belum tersertifikasi Kemendikbudristek memastikan bahwa guru ASN ini menerima penghasilan yang layak.
Selain gaji, guru ASN non sertifikasi bisa memperoleh tunjangan melekat, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.
“Tunjangan guru ini akan ditingkatkan, tidak perlu menunggu proses sertifikasi,” jelas Nadiem.
Sementara bagi guru non ASN, akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU ketenagakerjaan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta dari pemerintah akan ditingkatkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya