Guru ASN dan Non ASN Akan Mendapatkan Tambahan Penghasilan Pada RUU Sisdiknas Yang Baru? Berikut Pernyataan Kemendikbud

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas – Kemendikbud Ristek selalu mengupayakan dan memperjuangkan agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak baik guru ASN maupun non ASN.

Ditjen GTK Kemendikbud Ristek mengatakan bahwa RUU Sisdiknas yang baru akan mengatur mengenai tambahan penghasilan dan tunjangan bagi guru ASN maupun non ASN.

Untuk guru yang bersertifikasi baik ASN maupun non-ASN yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap memperoleh tunjangan profesi guru sampai pensiun selama guru tersebut masih memenuhi persyaratan yang berlaku dalam undang-undang.

“RUU Sisdiknas mengupayakan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,” kata Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Iwan Syahril, 

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang guru tersebut masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya menambahkan.

Nasib Guru Yang Belum Mendapatkan Sertifikat Pendidik Pada RUU Sisdiknas

Dalam RUU Sisdiknas yang baru  tentunya juga memperhatikan kesejahteraan guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik. 

Iwan Syahril mengatakan bahwa guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi guru.

“RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi,” katanya.

RUU Sisdiknas mengatur agar guru ASN yang belum sertifikasi memperoleh penghasilan yang layak sesuai dalam UU ASN. Dengan ini, akan ada kenaikan penghasilan bagi guru ASN yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.

“Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang,” ujar Iwan.

Guru non-ASN juga tidak luput dari perhatian Kemdikbud. Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan dana bantuan operasional kepada yayasan penyelenggara pendidikan agar guru non-ASN mendapat penghasilan yang layak sesuai UU Ketenagakerjaan.

Dengan peningkatan bantuan operasional pendidikan, pengelola yayasan akan lebih berdaya dalam hal pengelolaan SDM.

Halaman Selanjutnya

Tidak hanya guru ASN, non ASN dan sertifikasi

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis