RUU Sisdiknas – Kemendikbud Ristek selalu mengupayakan dan memperjuangkan agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak baik guru ASN maupun non ASN.
Ditjen GTK Kemendikbud Ristek mengatakan bahwa RUU Sisdiknas yang baru akan mengatur mengenai tambahan penghasilan dan tunjangan bagi guru ASN maupun non ASN.
Untuk guru yang bersertifikasi baik ASN maupun non-ASN yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap memperoleh tunjangan profesi guru sampai pensiun selama guru tersebut masih memenuhi persyaratan yang berlaku dalam undang-undang.
“RUU Sisdiknas mengupayakan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,” kata Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Iwan Syahril,
“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang guru tersebut masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya menambahkan.
Nasib Guru Yang Belum Mendapatkan Sertifikat Pendidik Pada RUU Sisdiknas
Dalam RUU Sisdiknas yang baru tentunya juga memperhatikan kesejahteraan guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.
Iwan Syahril mengatakan bahwa guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi guru.
“RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi,” katanya.
RUU Sisdiknas mengatur agar guru ASN yang belum sertifikasi memperoleh penghasilan yang layak sesuai dalam UU ASN. Dengan ini, akan ada kenaikan penghasilan bagi guru ASN yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.
“Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang,” ujar Iwan.
Guru non-ASN juga tidak luput dari perhatian Kemdikbud. Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan dana bantuan operasional kepada yayasan penyelenggara pendidikan agar guru non-ASN mendapat penghasilan yang layak sesuai UU Ketenagakerjaan.
Dengan peningkatan bantuan operasional pendidikan, pengelola yayasan akan lebih berdaya dalam hal pengelolaan SDM.
Halaman Selanjutnya
Tidak hanya guru ASN, non ASN dan sertifikasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya