Guru ASN dan Non ASN Akan Mendapatkan Tambahan Penghasilan Pada RUU Sisdiknas Yang Baru? Berikut Pernyataan Kemendikbud

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas – Kemendikbud Ristek selalu mengupayakan dan memperjuangkan agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak baik guru ASN maupun non ASN.

Ditjen GTK Kemendikbud Ristek mengatakan bahwa RUU Sisdiknas yang baru akan mengatur mengenai tambahan penghasilan dan tunjangan bagi guru ASN maupun non ASN.

Untuk guru yang bersertifikasi baik ASN maupun non-ASN yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap memperoleh tunjangan profesi guru sampai pensiun selama guru tersebut masih memenuhi persyaratan yang berlaku dalam undang-undang.

“RUU Sisdiknas mengupayakan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,” kata Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Iwan Syahril, 

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang guru tersebut masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya menambahkan.

Nasib Guru Yang Belum Mendapatkan Sertifikat Pendidik Pada RUU Sisdiknas

Dalam RUU Sisdiknas yang baru  tentunya juga memperhatikan kesejahteraan guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik. 

Iwan Syahril mengatakan bahwa guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi guru.

“RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi,” katanya.

RUU Sisdiknas mengatur agar guru ASN yang belum sertifikasi memperoleh penghasilan yang layak sesuai dalam UU ASN. Dengan ini, akan ada kenaikan penghasilan bagi guru ASN yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.

“Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang,” ujar Iwan.

Guru non-ASN juga tidak luput dari perhatian Kemdikbud. Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan dana bantuan operasional kepada yayasan penyelenggara pendidikan agar guru non-ASN mendapat penghasilan yang layak sesuai UU Ketenagakerjaan.

Dengan peningkatan bantuan operasional pendidikan, pengelola yayasan akan lebih berdaya dalam hal pengelolaan SDM.

Halaman Selanjutnya

Tidak hanya guru ASN, non ASN dan sertifikasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis