Guru ASN Daerah Akan Mendapatkan Tunjangan Ini

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru berstatus sebagai Guru ASN yang berada di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek;
  • Guru yang telah mengajar pada satuan pendidikan yang dicatat pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
  • Guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Guru yang telah memiliki memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK, yakni kode referensi berbentuk nomor unik bagi guru atau tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah Kemdikbud;
  • Guru yang telah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Guru ASN Daerah tidak harus memiliki sertifikat pendidik supaya mendapatkan tunjangan khusus dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu guru ASN yang belum melakukan sertifikasi masih akan tetap mendapatkan tunjangan khusus sesuai ketentuan yang telah disebutkan dalam Permendikbud.

Tunjangan tersebut akan disalurkan melalui Pemerintah Daerah. Pada tahap ini pembayaran tunjangan tersebut adalah melalui nomor rekening penerima tunjangan yang akan dibayarkan melalui pemerintah daerah tersebut.

Mengenai detail yang lebih jelasnya guru juga dapat mengikuti update info mengenai pemberian tunjangan tersebut agar tidak ketinggalan informasi mengenai tunjangan khusus yang diberikan oleh guru tersebut.

Demikian informasi mengenai Penerima Tunjangan KhsusIni semoga dapat memberikan informasi.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis