Guru ASN Daerah Akan Mendapatkan Tunjangan Ini

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru berstatus sebagai Guru ASN yang berada di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek;
  • Guru yang telah mengajar pada satuan pendidikan yang dicatat pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
  • Guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Guru yang telah memiliki memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK, yakni kode referensi berbentuk nomor unik bagi guru atau tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah Kemdikbud;
  • Guru yang telah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Guru ASN Daerah tidak harus memiliki sertifikat pendidik supaya mendapatkan tunjangan khusus dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu guru ASN yang belum melakukan sertifikasi masih akan tetap mendapatkan tunjangan khusus sesuai ketentuan yang telah disebutkan dalam Permendikbud.

Tunjangan tersebut akan disalurkan melalui Pemerintah Daerah. Pada tahap ini pembayaran tunjangan tersebut adalah melalui nomor rekening penerima tunjangan yang akan dibayarkan melalui pemerintah daerah tersebut.

Mengenai detail yang lebih jelasnya guru juga dapat mengikuti update info mengenai pemberian tunjangan tersebut agar tidak ketinggalan informasi mengenai tunjangan khusus yang diberikan oleh guru tersebut.

Demikian informasi mengenai Penerima Tunjangan KhsusIni semoga dapat memberikan informasi.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis