Untuk syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Guru berstatus sebagai Guru ASN yang berada di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek;
- Guru yang telah mengajar pada satuan pendidikan yang dicatat pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
- Guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Guru yang telah memiliki memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK, yakni kode referensi berbentuk nomor unik bagi guru atau tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah Kemdikbud;
- Guru yang telah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Guru ASN Daerah tidak harus memiliki sertifikat pendidik supaya mendapatkan tunjangan khusus dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu guru ASN yang belum melakukan sertifikasi masih akan tetap mendapatkan tunjangan khusus sesuai ketentuan yang telah disebutkan dalam Permendikbud.
Tunjangan tersebut akan disalurkan melalui Pemerintah Daerah. Pada tahap ini pembayaran tunjangan tersebut adalah melalui nomor rekening penerima tunjangan yang akan dibayarkan melalui pemerintah daerah tersebut.
Mengenai detail yang lebih jelasnya guru juga dapat mengikuti update info mengenai pemberian tunjangan tersebut agar tidak ketinggalan informasi mengenai tunjangan khusus yang diberikan oleh guru tersebut.
Demikian informasi mengenai Penerima Tunjangan KhsusIni semoga dapat memberikan informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2