Guru ASN Daerah Akan Mendapatkan Tunjangan Ini

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Guru berstatus sebagai Guru ASN yang berada di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek;
  • Guru yang telah mengajar pada satuan pendidikan yang dicatat pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
  • Guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Guru yang telah memiliki memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK, yakni kode referensi berbentuk nomor unik bagi guru atau tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah Kemdikbud;
  • Guru yang telah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Guru ASN Daerah tidak harus memiliki sertifikat pendidik supaya mendapatkan tunjangan khusus dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu guru ASN yang belum melakukan sertifikasi masih akan tetap mendapatkan tunjangan khusus sesuai ketentuan yang telah disebutkan dalam Permendikbud.

Tunjangan tersebut akan disalurkan melalui Pemerintah Daerah. Pada tahap ini pembayaran tunjangan tersebut adalah melalui nomor rekening penerima tunjangan yang akan dibayarkan melalui pemerintah daerah tersebut.

Mengenai detail yang lebih jelasnya guru juga dapat mengikuti update info mengenai pemberian tunjangan tersebut agar tidak ketinggalan informasi mengenai tunjangan khusus yang diberikan oleh guru tersebut.

Demikian informasi mengenai Penerima Tunjangan KhsusIni semoga dapat memberikan informasi.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis