Kebijakan terkait dengan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tersebut sampai saat ini masih termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jumlah THR dan gaji ke-13 sebanyak gaji pokok dengan tunjangan tetap melekat. Selain itu ditambah dengan 50% yang diambil dari tunjangan kinerja untuk guru-guru yang menerima tunjangan kinerja tersebut.
Sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang menjelaskan tentang Guru dan Dosen, disampaikan bahwa tunjangan profesi hanya bisa diterima oleh guru yang sudah memiliki sertifikat sebagai pendidik.
Disamping itu, sertifikat pendidik juga berfungsi seperti “Surat Izin Mengemudi” untuk guru baru, sedangkan tunjangan guru merupakan bagian tak terpisahkan dari penghasilan guru. Jika guru sudah terlanjur mengajar sedangkan tidak mempunyai sertifikat pendidiik, maka tetap mendapatkan penghasilan yang layak dan sesuai.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2