Akhir – akhir ini guru sedang diberikan kabar kabar yang membahagiakan baik bagi Kemdikbud, Kemenkeu hingga kini oleh Presiden Jokowi. Yaitu khusus nya bagi guru penerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2024.
Yang sudah dikabarkan telah diberitakan dalam beberapa portal berita yang resmi seperti kompas bisnis, dan lain sebagainya telah membicarakan mengenai adanya kenaikan gaji bagi PNS tahun 2024 mendatang.
Menjadi kabar gembira juga guru yang mana dalam hal ini guru yang masuk dalam golongan PNS. Sebagai informasi bahwa kenaikan gaji PNS ini telah dilaksanakan 4 tahun yang lalu yaitu di tahun 2019.
Seperti pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditemui para wartawan di kompleks istana kepresidenan “Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN tahun 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan” Ujarnya.
Ditegaskan kembali oleh beliau bahwa presiden sedang menggodok anggaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 ini, “Kenaikan gaji PNS tahun 2024 insyaAllah sedang digodok Presiden Jokowi. Beliau mempertimbangkan nanti beliau yang mengumumkan pada RUU APBN”
Sehingga mari kita tunggu mengenai kelanjutan dari kabar gembira ini kenaikan gaji guru tahun 2024. Kita tahu bahwa guru merupakan bagian dari PNS banyak guru yang telah berstatus sebagai PNS.
Kemudian mengapa hal ini berpengaruh terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2024? Apa yang menjadi kabar baiknya?
Tentu, hal ini berpengaruh dengan para penerima tunjangan sertifikasi guru terutama bagi Anda guru yang berstatus PNS dan sudah memiliki sertifikat pendidik.
Merujuk pada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dijelaskan dalam pasal 16 mengenai tunjangan sertifikasi yang diperoleh guru.
Pasal 2
Tunjangan profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, amsa kerja dan kualifikasi yang sama.
Dengan tertera dalam regulasi tersebut bahwa pemberian tunjangan sertifikasi ini besarannya sama dengan satu kali gaji pokoknya sebagai seorang guru.
Sehingga dapat disimpulkan apabila gaji guru dalam hal ini guru yang statusnya PNS naik di tahun 2024, maka nantinya merujuk dari regulasi yang berlaku hingga saat ini. Maka tunjangan sertifikasi guru juga akan mengalami kenaikan.
Halaman selanjutnya,
Karena besaran tunjangans sertifikasi…
Halaman : 1 2 Selanjutnya