Usulan mengenai gaji PPPK menggunakan sistem salary range, banyak menimbulkan kekhawatiran khususnya di kalangan honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para ASN dan honorer ini khawatir gaji yang akan diterima lebih kecil dibandingkan dengan ketentuan dalam Perpres No 98 Tahun 2022 tentang tunjangan dan gaji PPPK.
Raden Sutopo selaku Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) mengatakan jika gajinya menggunakan sistem salary range apakah itu berlaku untuk semua PPPK atau tidak. Dia sendiri mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 2,9 juta pada setiap bulannya.
Sutopo sendiri hanya dikontrak selama satu tahun, maka dari itu muncul kekhawatiran darinya begitu dikontrak pada tahun kedua akan diberlakukan gaji PPPK dengan sistem salary range. Dia menilai bahwa sistem tersebut terdapat untung dan ruginya untuk honorer, sementara pemda lebih fleksibel menyesuaikan.
Sutopo juga mengatakan bahwasannya nanti masing-masing dari gaji PPPK akan berbeda disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan yang membuat resah karena menimbulkan keresahan.
Senada dengan hal itu Heti Kustrianingsih selaku Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) juga mengatakan jika tidak terdapat ketentuan dalam regulasi, maka pemda akan memberikan gaji dengan mengambil batas bawah, dan hal itu akan merugikan hononrer yang diangkat menjadi PPPK.
Heti juga memberikan contoh jika gaji pokok dalam Peraturan Presiden atau Perpres 98 Tahun 2020 tertulis sebesar Rp 2,9 jutaan, kemudian sistem salary range hanya sebesar Rp 1 juta samapi dengan Rp 6 jutaan, maka dapat saja diambila sebesar Rp 1 jutaan.
Menurutnya jika sudah begitu sama saja seperti gaji honorer yang ada di daerah, rasa menjadi seorang ASN PPPK pun semakin berkurang karena ibaratnya hanya ganti nama saja.
Selanjutnya Ahmed Zaki Iskandar selaku wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesai (APKASI) mengatakan terdapat usulan supaya gaji PPPK tidak dipatok pada angka tertentu, sebab kemampuan dari masing-masing pemerintah daerah berbeda-beda.
Dia juga mengatakan jika gaji seorang PPPK diberlakukan seperti yang ada di dalam Perpres No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK tidak semua daerah dapat melaksanakannya. Maka dari itu para kepala daerah dapat mengusulkan supaya aturan gajinya diberikan range atau terdapat batas atas dan bawah.
Halaman Selanjutnya
Jadi dengan sistem salary range
Halaman : 1 2 Selanjutnya