Gaji PNS Naik 5 Persen Kenaikan di 2023 Bakal Terjadi, Ini Tabel Besaran Pendapatan Terkini

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS naik 5 persen dan kenaikan tersebut bakal terjadi di tahun 2023, hal tersebut menjadi kabar baik sekaligus angina segar bagi teman – teman guru semua.

Di tahun 2023 bukan hanya menjadi masa penyelesaian honorer saja, akan tetapi gaji PNS naik 5 persen pun menjadi salah satu dampak dari kebijakan pemerintah yang sedang digencarkan.

Kita ketahui bersama PNS selain menerima gaji pokok juga menerima tunjangan – tunjangan yang di tujukan bersamaan dengan gaji pokoknya.

Akan tetapi ditahun 2023 nanti gaji PNS naik 5 persen, kabar gembira bagi teman – teman guru semua.

Gaji PNS naik 5 persen merupakan salah satu langkah yang di ambil pemerintah guna menaikan kesejahteraan teman – teman guru semua yang sudah menjadi PNS.

Untuk lebih lengkapnya terkait gaji PNS naik 5 persen di tahun 2023, simak penjelasan berikut terkait gaji PNS naik 5 persen di tahun 2023.

Gaji PNS Naik 5 Persen 2023

Tidak sedikit orang yang berharap gaji PNS naik dari besaran yang berlaku di tahun 2022 untuk di 2023. Kenaikan tabel pendapatan terakhir dan yang terbaru naik 5 persen.

Gaji PNS 2022 berbeda untuk setiap golongan ASN yang bekerja. Masa kerja pun dapat memengaruhi besaran kenaikan yang kelak akan dialami masing-masing pekerja.

Untuk mengetahui tabel gaji PNS terbaru yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi bisa simak penjelasan berikut ini.

Terkait kenaikan gaji PNS ternyata sudah cukup lama dilakukan. Persentasenya tembus 5 persen.

Bagin Anda ASN lama atau CPNS, agar tidak keliru, mesti mengetahui dulu daftar gaji PNS resmi agar tidak menyesal atau kaget dengan besarannya.

Hal itu tidak lain karena ada beberapa alasan.

Pertama, gaji tertinggi dengan masa kerja 32 tahun tidak lebih dari Rp 6 juta.

Kemudian, gaji PNS terendah tidak lebih dari 2 juta. Tepatnya, Rp 1.560.800. Apa Anda sudah siap?

Pemerintah memang resmi menaikkan gaji pokok PNS atau ASN. Kenaikannya rata-rata 5 persen.

Sayangnya, kenaikan itu terjadi pada beberapa tahun lalu, tepatnya 3 tahun belakangan.

Setelah itu, belum ada lagi peningkatan. Lalu akankan kenaikan gaji PNS 2023 akan terjadi?

Pada 13 Maret 2019, secara resmi Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan soal gaji PNS.

Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam aturan tersebut tertera bahwa gaji terendah PNS yang awalnya Rp 1.486.500 per bulan menjadi Rp 1.560.000.

Besaran tersebut berlaku bagi PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun.

Lalu besaran gaji PNS tertinggi diterima oleh siapa? Apakah harus menunggu berpuluh-puluh tahun dan menunggu naik golongan? Bagaimana dengan 2023? Penjelasannya akan dibahas setelah daftar perubahan besar pendapatan yang ada di bawah ini.

Gaji tertinggi PNS akan diterima oleh ASN dengan golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun.

Besaran sebelumnya yakni Rp 5.620.300 dan naik menjadi Rp. 5.901.200.

 

Halaman Selanjutnya

Berikut ini data…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis