Gaji PNS minimal 9 juta akan terwujud tahun depan merupakan wacana kenaikan gaji yang diungkapkan oleh eks Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Wacana kenaikan gaji PNS minimal 9 juta ini merupakan rencana yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dimasa mendatang.
Pemerintah pernah berencana untuk menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), minimal Rp9 juta untuk golongan terendah, pada 2023 mendatang.
Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai negeri Sipil (PNS) minimal 9juta ini pertama kali diungkapkan oleh eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat membacakan pidato dalam dua kesempatan pada Selasa (16/8/2022) lalu.
Pesan Dalam Pidato Presiden Joko Widodo Terkait Kenaikan Gaji PNS
Dua pidato itu dibacakan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan.
Dalam kenyataannya, Presiden Joko Widodo ternyata hanya memaparkan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai dari program prioritas hingga belanja.
Beliau sama sekali tidak menyebutkan soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kedua pidatonya tersebut.
Anggaran belanja pemerintah dalam RAPBN 2023 tercatat sebesar Rp 2.230 triliun, atau turun 5,9% dari posisi tahun lalu.
Penurunan belanja itu tidak berdampak terhadap gaji PNS, tetapi tidak pula ada penjelasan soal kenaikan gaji.
Dalam pidato pertama, Presiden Jokowidodo sempat menyebut ASN satu kali. Penyebutan ASN itu berkaitan dengan rencana pembangunan ibu kota Negara (IKN), yang dinilai harus dijaga keberlanjutannya.
“Pembangunan Ibu Kota Nusantara harus dijaga keberlanjutannya. IKN bukan hanya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga para innovator dan para wirausahawan. Bukan hanya berisi kantor-kantor pemerintah, tetapi juga motor penggerak ekonomi baru,” ucap Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR/DPR.
Ekspetasi Kenaikan Gaji PNS Minimal 9 Juta
Sebelumnya kenaikan gaji PNS minimal 9 juta santer dikabarkan bakal disinggung oleh Kepala Negara saat menyampaikan nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja atau RAPBN tahun 2023.
Pada momen itu Presiden Joko widodo dikabarkan akan mengumumkan soal kenaikan gaji pokok para Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring adanya reformasi birokrasi.
Kenaikan gaji awalnya disebabkan karena adanya peningkatan tunjangan yang telah direncanakan sejak tahun lalu dan akan diterapkan pada 2021.
Pada tahun 2021, belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Namun, kenaikan tersebut tak urung terjadi lantaran pada saat itu pemerintah Indonesia harus mengalokasikan dana lebih untuk penanganan pendemi Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019, yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada saat membacakan nota keuangan RAPBN 2019 pada 16 Agustus 2018 silam.
Presiden Joko Widodo mengerek gaji sekira 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bhakti.
Gambaran Kenaikan Gaji PNS Minimal 9 Juta
Berdasarkan catatan selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejak 2014, sudah dua kali gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan.
Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikan sekitar 5%.
Pemerintah sudah mengagendakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2022 lalu.
Hal tersebut telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 soal belanja pegawai.
Belanja pegawai merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kualitas pelayanan publik.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya