Gaji PNS Di Tahun 2023 Naik 7 Persen? Ini Penjelasannya

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran belanja untuk tahun 2023 mencapai sebesar Rp 3.000 triliun lebih dan mengalami kenaikan sebesar Rp 19,4 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp 3.041,7 triliun.

DPR juga turut menyoroti perihal kenaikan gaji PNS ini. Misbakhun selaku anggota Komisi XI DPR sebelumnya mengatakan di tengah kondisi perekonomian yang saat ini masih tidak menentu, wajar saja jika gaji PNS dinaikkan menjadi 7% oeleh pemerintah di tahun 2023 nanti.

Selanjutnya ia juga mengatakan dari sisi inflasi masih di level yang tinggi. Sampai dengan November 2022, inflasi di Indonesia masih sebesar 5,42% year on year (yoy).

Lalu berapa besaran gaji PNS di Indonesia saat ini. Berikut ini akan disajikan besaran gaji PNS dari tingkat terendah hingga tertinggi golongan I-IV:

Golongan I

Gaji terendah yang didapatkan golongan I adalah Rp1.560.000

Gaji tertinggi yang didapatkan golongan I adalah Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah yang didapatkan golongan II adalah Rp2.022.200

Gaji tertinggi yang didapatkan golongan II adalah Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah yang didapatkan golongan III adalah Rp2.579.400

Gaji tertinggi yang didapatkan golongan III adalah Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah yang didapatkan golongan IV adalah Rp3.044.300

Gaji tertinggi yang didapatkan golongan IV adalah Rp5.901.200

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis