Anggaran belanja untuk tahun 2023 mencapai sebesar Rp 3.000 triliun lebih dan mengalami kenaikan sebesar Rp 19,4 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp 3.041,7 triliun.
DPR juga turut menyoroti perihal kenaikan gaji PNS ini. Misbakhun selaku anggota Komisi XI DPR sebelumnya mengatakan di tengah kondisi perekonomian yang saat ini masih tidak menentu, wajar saja jika gaji PNS dinaikkan menjadi 7% oeleh pemerintah di tahun 2023 nanti.
Selanjutnya ia juga mengatakan dari sisi inflasi masih di level yang tinggi. Sampai dengan November 2022, inflasi di Indonesia masih sebesar 5,42% year on year (yoy).
Lalu berapa besaran gaji PNS di Indonesia saat ini. Berikut ini akan disajikan besaran gaji PNS dari tingkat terendah hingga tertinggi golongan I-IV:
Golongan I
Gaji terendah yang didapatkan golongan I adalah Rp1.560.000
Gaji tertinggi yang didapatkan golongan I adalah Rp2.686.500
Golongan II
Gaji terendah yang didapatkan golongan II adalah Rp2.022.200
Gaji tertinggi yang didapatkan golongan II adalah Rp3.820.000
Golongan III
Gaji terendah yang didapatkan golongan III adalah Rp2.579.400
Gaji tertinggi yang didapatkan golongan III adalah Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah yang didapatkan golongan IV adalah Rp3.044.300
Gaji tertinggi yang didapatkan golongan IV adalah Rp5.901.200
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2