Gaji PNS Di Tahun 2023 Naik 7 Persen? Ini Penjelasannya

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran belanja untuk tahun 2023 mencapai sebesar Rp 3.000 triliun lebih dan mengalami kenaikan sebesar Rp 19,4 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp 3.041,7 triliun.

DPR juga turut menyoroti perihal kenaikan gaji PNS ini. Misbakhun selaku anggota Komisi XI DPR sebelumnya mengatakan di tengah kondisi perekonomian yang saat ini masih tidak menentu, wajar saja jika gaji PNS dinaikkan menjadi 7% oeleh pemerintah di tahun 2023 nanti.

Selanjutnya ia juga mengatakan dari sisi inflasi masih di level yang tinggi. Sampai dengan November 2022, inflasi di Indonesia masih sebesar 5,42% year on year (yoy).

Lalu berapa besaran gaji PNS di Indonesia saat ini. Berikut ini akan disajikan besaran gaji PNS dari tingkat terendah hingga tertinggi golongan I-IV:

Golongan I

Gaji terendah yang didapatkan golongan I adalah Rp1.560.000

Gaji tertinggi yang didapatkan golongan I adalah Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah yang didapatkan golongan II adalah Rp2.022.200

Gaji tertinggi yang didapatkan golongan II adalah Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah yang didapatkan golongan III adalah Rp2.579.400

Gaji tertinggi yang didapatkan golongan III adalah Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah yang didapatkan golongan IV adalah Rp3.044.300

Gaji tertinggi yang didapatkan golongan IV adalah Rp5.901.200

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis