Gaji PNS Di Tahun 2023 Naik 7 Persen? Ini Penjelasannya

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran belanja untuk tahun 2023 mencapai sebesar Rp 3.000 triliun lebih dan mengalami kenaikan sebesar Rp 19,4 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp 3.041,7 triliun.

DPR juga turut menyoroti perihal kenaikan gaji PNS ini. Misbakhun selaku anggota Komisi XI DPR sebelumnya mengatakan di tengah kondisi perekonomian yang saat ini masih tidak menentu, wajar saja jika gaji PNS dinaikkan menjadi 7% oeleh pemerintah di tahun 2023 nanti.

Selanjutnya ia juga mengatakan dari sisi inflasi masih di level yang tinggi. Sampai dengan November 2022, inflasi di Indonesia masih sebesar 5,42% year on year (yoy).

Lalu berapa besaran gaji PNS di Indonesia saat ini. Berikut ini akan disajikan besaran gaji PNS dari tingkat terendah hingga tertinggi golongan I-IV:

Golongan I

Gaji terendah yang didapatkan golongan I adalah Rp1.560.000

Gaji tertinggi yang didapatkan golongan I adalah Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah yang didapatkan golongan II adalah Rp2.022.200

Gaji tertinggi yang didapatkan golongan II adalah Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah yang didapatkan golongan III adalah Rp2.579.400

Gaji tertinggi yang didapatkan golongan III adalah Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah yang didapatkan golongan IV adalah Rp3.044.300

Gaji tertinggi yang didapatkan golongan IV adalah Rp5.901.200

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis