Gaji PNS Bakal Naik 5 Persen, Berikut Detailnya

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Golongan III

 Golongan III a yaitu: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan III b yaitu: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan III c yaitu: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan III d yaitu: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan Iv a yaitu: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IV b yaitu: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IV c yaitu: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IV d yaitu: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IV e yaitu: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Kenaikan gaji PNS tersebut dikabarkan akibat adanya penambahan belanja pegawai ASN yang dilakukan oleh pemerintah. Dikabarkan anggaran belanja pegawai bakal naik sekitar 7,7 persen pada tahun 2023.

Dengan demikian gaji PNS akan mendapat kenaikan dari adanya penambahan anggaran belanja tersebut. Penambahan anggaran tersebut bukanlah tanpa tujuan. Dengan penambahan anggaran belanja tersebut akan mengalokasikan dana pada kebutuhan teknologi agar dapat menompang kebutuhan PNS akan perkembangan teknologi.

Dengan penambahan anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mendatang pns akan menerapkan skema kerja terbaru. Dikabarkan pada tahun depan pekerjaan PNS terkait pelayan publik akan beralih menjadi digital. Hal tersebut dilakukan agar pekerjaan PNS dapat menjadi fleksibel, efektif dan efisien.

Dengan penggunaan teknologi yang serba digital tersebut pekerjaan PNS akan dapat lebih kompeten dan professional. Oleh sebab itulah diperlukan tambahan anggaran belanja pegawai. Dengan demikian menurut informasi gaji juga akan ikut naik sesuai dengan penambahan dana belanja pegawai tersebut.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Kenaikan Gaji

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis