..
Golongan III
Golongan III a yaitu: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan III b yaitu: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan III c yaitu: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan III d yaitu: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan Iv a yaitu: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IV b yaitu: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IV c yaitu: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IV d yaitu: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IV e yaitu: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kenaikan gaji PNS tersebut dikabarkan akibat adanya penambahan belanja pegawai ASN yang dilakukan oleh pemerintah. Dikabarkan anggaran belanja pegawai bakal naik sekitar 7,7 persen pada tahun 2023.
Dengan demikian gaji PNS akan mendapat kenaikan dari adanya penambahan anggaran belanja tersebut. Penambahan anggaran tersebut bukanlah tanpa tujuan. Dengan penambahan anggaran belanja tersebut akan mengalokasikan dana pada kebutuhan teknologi agar dapat menompang kebutuhan PNS akan perkembangan teknologi.
Dengan penambahan anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mendatang pns akan menerapkan skema kerja terbaru. Dikabarkan pada tahun depan pekerjaan PNS terkait pelayan publik akan beralih menjadi digital. Hal tersebut dilakukan agar pekerjaan PNS dapat menjadi fleksibel, efektif dan efisien.
Dengan penggunaan teknologi yang serba digital tersebut pekerjaan PNS akan dapat lebih kompeten dan professional. Oleh sebab itulah diperlukan tambahan anggaran belanja pegawai. Dengan demikian menurut informasi gaji juga akan ikut naik sesuai dengan penambahan dana belanja pegawai tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya