Gaji PNS Akan Disetarakan Dengan Gaji Karyawan BUMN, Benarkah?

- Editor

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS dan BUMN akan disetarakan berdasarkan penjelasan dari Kemenpan RB.

Hingga saat ini, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian banyak orang. Pasalnya bekerja sebagai PNS dikatakan memiliki jaminan sejahtera hingga tua, meski konon gajinya cenderung kecil.

Tidak hanya PNS saja, banyak orang yang juga ingin bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan alasan yang tidak jauh dengan orang yang ingin menjadi PNS. Selain itu, bekerja di BUMN menjanjikan gaji dan tunjangan yang cukup fantastis.

Adanya kabar tentang gaji bagi PNS dan BUMN yang akan disetarakan tentunya menjadi sebuah kabar gembira.

Kabar tersebut merupakan salah satu kebijakan pemerintah terbaru untuk mengatur besaran gaji PNS maupun BUMN.

Berikut besaran gaji dari masing-masing pekerja PNS dan BUMN.

  • BUMN

Sedikit memberikan gambaran contoh pada beberapa perusahaan BUMN dalam memberikan besaran gaji pada karyawannya. Berdasarkan beberapa situs pada periode 31 Agustus 2021, Telkom memberikan gaji untuk posisi product manager mencapai Rp 88 juta-Rp 94 juta per bulan. Sedangkan untuk strategic investment manager sebesar Rp 58 juta-Rp 62 juta per bulan.

Adapun untuk level senior manager gaji yang diberikan kisaran Rp 39 juta hingga 43 juta per bulan. Dan untuk level staf, gaji per bulannya yang diterima sebesar Rp 8 juta. Gaji untuk karyawan baru dan masuk melalui jalur management trainee akan menerima gaji kisaran Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.

Selanjutnya karyawan Bank Mandiri dalam periode yang sama untuk level area branch manager menerima gaji sebesar Rp 68 juta-Rp 74 juta per bulan. Sedangkan untuk level manager akan menerima sebesar Rp 27 juta-Rp 30 juta per bulannya. Untuk jabatan internal auditor akan menerima kisaran Rp 10 juta-Rp 11 juta per bulan. Adapun untuk level staf digaji Rp 10 juta per bulannya.

Bagi karyawan baru dengan jalur management trainee (MT) atau officer development program (ODP) digaji Rp 6 juta per bulan. Sedangkan posisi frontliner di bank ini diberi bayaran Rp 3 juta-Rp 4 juta per bulan.

  • PNS

Berikut kisaran gaji PNS berdasarkan golongannya, yaitu:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

 

Halaman Selanjutnya…

Gaji PNS dan BUMN akan disetarakan, benarkah?

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 381 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis