Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan telah cair dan siap masuk ke rekening ASN

- Editor

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Data terkini pembayaran gaji ke-13 bagi PNS yang berada di pemerintah pusat dan daerah serta pensiunan telah dilaporkan oleh kementrian keuangan (Kemenkeu).

Anggaran sebesar Rp 19,3 triliun untuk membayar 13 gaji pegawai negeri sipil dan pensiunan telah dialokasikan oleh Kementrian keuangan.

Menurut Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto, Pembayaran ini diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan pemerintah pusat dan daerah (Pemda). “Ini perkembangan pembayaran gaji ke-13 sampai 1 Juli 2022,” ujarnya.

Anggaran yang dibayarkan sebesar Rp 8,8 triliun yang masuk ke kantong lebih dari 1 juta pegawai, ujarn Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto.

“Sampai saat ini sudah dilakukan pembayaran sejumlah Rp8,8 triliun untuk 1.832.709 PNS pusat,” ujarnya. Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp8,11 triliun kepada pensiunan dibayarkan untuk 2.846.845 pensiunan.

Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 35,5 triliun untuk membayar gaji ke 13 PNS. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022 kepada Satker  (Satuan Kerja) yang menyampaikan Surat Perintah Pembayaran (SPM).

Rincian Pembayaran gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  1. sudah disalurkan Rp8,823 triliun Kepada PNS Pusat untuk 1.833.299 pegawai
  2. jumlah penyaluran Gaji-13 sebesar Rp2,516 triliun Kepada PNS Pemda untuk 553.704 pegawai

Tri Budhianto mengatakan “Jumlah pemda yang telah melaksanakan pembayaran Gaji 13 sebanyak 98 Pemda atau 18,08 persen dari 542 pemda”

  1. Pembayaran pensiunan sebesar Rp8,101 triliun untuk 2.846.845 pensiunan

Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS, Menteri keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,5 trilliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS

Halaman Selanjutnya

Rincian Pembayaran Gaji ke-13 PNS

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis