Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan telah cair dan siap masuk ke rekening ASN

- Editor

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Data terkini pembayaran gaji ke-13 bagi PNS yang berada di pemerintah pusat dan daerah serta pensiunan telah dilaporkan oleh kementrian keuangan (Kemenkeu).

Anggaran sebesar Rp 19,3 triliun untuk membayar 13 gaji pegawai negeri sipil dan pensiunan telah dialokasikan oleh Kementrian keuangan.

Menurut Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto, Pembayaran ini diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan pemerintah pusat dan daerah (Pemda). “Ini perkembangan pembayaran gaji ke-13 sampai 1 Juli 2022,” ujarnya.

Anggaran yang dibayarkan sebesar Rp 8,8 triliun yang masuk ke kantong lebih dari 1 juta pegawai, ujarn Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto.

“Sampai saat ini sudah dilakukan pembayaran sejumlah Rp8,8 triliun untuk 1.832.709 PNS pusat,” ujarnya. Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp8,11 triliun kepada pensiunan dibayarkan untuk 2.846.845 pensiunan.

Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 35,5 triliun untuk membayar gaji ke 13 PNS. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022 kepada Satker  (Satuan Kerja) yang menyampaikan Surat Perintah Pembayaran (SPM).

Rincian Pembayaran gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  1. sudah disalurkan Rp8,823 triliun Kepada PNS Pusat untuk 1.833.299 pegawai
  2. jumlah penyaluran Gaji-13 sebesar Rp2,516 triliun Kepada PNS Pemda untuk 553.704 pegawai

Tri Budhianto mengatakan “Jumlah pemda yang telah melaksanakan pembayaran Gaji 13 sebanyak 98 Pemda atau 18,08 persen dari 542 pemda”

  1. Pembayaran pensiunan sebesar Rp8,101 triliun untuk 2.846.845 pensiunan

Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS, Menteri keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,5 trilliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS

Halaman Selanjutnya

Rincian Pembayaran Gaji ke-13 PNS

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis