..
Data terkini pembayaran gaji ke-13 bagi PNS yang berada di pemerintah pusat dan daerah serta pensiunan telah dilaporkan oleh kementrian keuangan (Kemenkeu).
Anggaran sebesar Rp 19,3 triliun untuk membayar 13 gaji pegawai negeri sipil dan pensiunan telah dialokasikan oleh Kementrian keuangan.
Menurut Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto, Pembayaran ini diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan pemerintah pusat dan daerah (Pemda). “Ini perkembangan pembayaran gaji ke-13 sampai 1 Juli 2022,” ujarnya.
Anggaran yang dibayarkan sebesar Rp 8,8 triliun yang masuk ke kantong lebih dari 1 juta pegawai, ujarn Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto.
“Sampai saat ini sudah dilakukan pembayaran sejumlah Rp8,8 triliun untuk 1.832.709 PNS pusat,” ujarnya. Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp8,11 triliun kepada pensiunan dibayarkan untuk 2.846.845 pensiunan.
Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 35,5 triliun untuk membayar gaji ke 13 PNS. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022 kepada Satker (Satuan Kerja) yang menyampaikan Surat Perintah Pembayaran (SPM).
Rincian Pembayaran gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
- sudah disalurkan Rp8,823 triliun Kepada PNS Pusat untuk 1.833.299 pegawai
- jumlah penyaluran Gaji-13 sebesar Rp2,516 triliun Kepada PNS Pemda untuk 553.704 pegawai
Tri Budhianto mengatakan “Jumlah pemda yang telah melaksanakan pembayaran Gaji 13 sebanyak 98 Pemda atau 18,08 persen dari 542 pemda”
- Pembayaran pensiunan sebesar Rp8,101 triliun untuk 2.846.845 pensiunan
Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS, Menteri keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,5 trilliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS
Halaman Selanjutnya
Rincian Pembayaran Gaji ke-13 PNS
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya