Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan telah cair dan siap masuk ke rekening ASN

- Editor

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada 1 Juli 2022, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13. Gaji ketiga belas yang bersumber dari kominfo.go.id ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas Kontribusi kerja ASN atau PNS yang bekerja di masa pandemi Covid-19 dan merupakan bentuk pemulihan ekonomi nasional.

Pemberian gaji ketiga belas diatur oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur pemberian gaji hari raya dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara, pensiunan, pensiunan dan penerima tunjangan pada tahun 2022. Gaji ketiga belas merupakan hak PNS.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Muryani Indrawati mengatakan bahwa gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok atau pensiun dan tunjangan terkait seperti tunjangan keluarga dan makan dan tunjangan pekerjaan umum.

Gaji ketiga belas termasuk bonus kinerja bulanan 50% untuk penerima bonus kinerja. Sebenarnya, pembayaran gaji ketiga belas adalah hak ASN atau PNS.

Dilihat dari sejarahnya, sejak 1979, gaji ke-13 telah dibayarkan di bawah arahan Presiden. Dari tahun 1980 hingga 1982, gaji ke-13 dihentikan karena subsidi pemerintah untuk meningkatkan pendidikan.

Gaji ketiga belas dikembalikan ke petugas pada Juli 1983. Penyebutan gaji ketiga belas adalah pencapaian jumlah minggu dalam setahun. Sebagai negara dengan sistem gaji bulanan, gaji dibayarkan setelah pegawai negeri sipil bekerja selama satu hingga empat minggu.

Jadi ada 48 minggu dalam setahun. Faktanya, satu tahun sebenarnya terdiri dari 52 minggu. Akhirnya, perbedaan empat minggu ditetapkan sebagai bulan ketiga belas PNS.

Halaman Selanjutnya

Anggaran pembayaran gaji ke-13

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru