Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan telah cair dan siap masuk ke rekening ASN

- Editor

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Data terkini pembayaran gaji ke-13 bagi PNS yang berada di pemerintah pusat dan daerah serta pensiunan telah dilaporkan oleh kementrian keuangan (Kemenkeu).

Anggaran sebesar Rp 19,3 triliun untuk membayar 13 gaji pegawai negeri sipil dan pensiunan telah dialokasikan oleh Kementrian keuangan.

Menurut Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto, Pembayaran ini diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan pemerintah pusat dan daerah (Pemda). “Ini perkembangan pembayaran gaji ke-13 sampai 1 Juli 2022,” ujarnya.

Anggaran yang dibayarkan sebesar Rp 8,8 triliun yang masuk ke kantong lebih dari 1 juta pegawai, ujarn Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto.

“Sampai saat ini sudah dilakukan pembayaran sejumlah Rp8,8 triliun untuk 1.832.709 PNS pusat,” ujarnya. Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp8,11 triliun kepada pensiunan dibayarkan untuk 2.846.845 pensiunan.

Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 35,5 triliun untuk membayar gaji ke 13 PNS. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022 kepada Satker  (Satuan Kerja) yang menyampaikan Surat Perintah Pembayaran (SPM).

Rincian Pembayaran gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  1. sudah disalurkan Rp8,823 triliun Kepada PNS Pusat untuk 1.833.299 pegawai
  2. jumlah penyaluran Gaji-13 sebesar Rp2,516 triliun Kepada PNS Pemda untuk 553.704 pegawai

Tri Budhianto mengatakan “Jumlah pemda yang telah melaksanakan pembayaran Gaji 13 sebanyak 98 Pemda atau 18,08 persen dari 542 pemda”

  1. Pembayaran pensiunan sebesar Rp8,101 triliun untuk 2.846.845 pensiunan

Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS, Menteri keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,5 trilliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS

Halaman Selanjutnya

Rincian Pembayaran Gaji ke-13 PNS

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru