Gaji ke 13 Dibatalkan Cair Untuk PNS, TNI dan Polri Kriteria Tertentu, Ini Penjelasannya

- Editor

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3

  • – Golongan IIIa: Gaji yang diperoleh  antara Rp 2.579.400  sampai  Rp 4.236.400
  • – Golongan IIIb: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.688.500  sampai  Rp 4.415.600
  • – Golongan IIIc: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.802.300  sampai Rp 4.602.400
  • – Golongan IIId: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.920.800  sampai Rp 4.797.000

Golongan IV

  • – Golongan IVa: Gaji yang diperoleh antara Rp 3.044.300  sampai Rp 5.000.000
  • – Golongan IVb: Gaji yang diperoleh antara Rp 3.173.100  sampai Rp 5.211.500
  • – Golongan IVc: Gaji yang diperoleh antara Rp 3.307.300  sampai  Rp 5.431.900
  • – Golongan IVd: Gaji yang diperoleh antara Rp 3.447.200  sampai  Rp 5.661.700
  • – Golongan IVe: Gaji yang diperoleh antara Rp 3.593.100 sampai  Rp 5.901.200

Demikian penjabaran informasi terkait Gaji ke 13 Dibatalkan Cair Untuk PNS, TNI dan Polri Kriteria Tertentu, Ini Penjelasannya, dan informasi mengenai besaran gaji pokok yang  diperoleh sesuai dengan pangkat dan golongan. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda. 

PENAWARAN TERBATAS ! POTONGAN 70K (Berlaku hanya 3 hari dari sekarang!

Segera daftar sekarang
Diklat 40JP : Teknik Pelaksanaan dan Penyusunan Asesmen P5

🎟️ POTONGAN 70K Dari Rp 149.000 jadi hanya Rp 79.000
👉 Ikuti langkah berikut ini:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida

2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: https://bit.ly/HK_DiklatAsesmen40

Mau dibantu daftar? Silakan hubungi: Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 885 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru