Tunjangan Sertifikasi Belum Kunjung Cair? Cek ulang di Info GTK Terkait SKTP

- Editor

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hingga saat ini apabila anda guru sertifikasi namun belum menerima tunjangan sertifikasi atau TPG harap untuk mengecek ulang di Info GTK  masing – masing.

Terdapat sepuluh status kode yang perlu dimengerti bagi guru sertifikasi, yang masing masing kode ini memiliki makna dan anjurannya masing- masing.Salah satunya terkait dengan SKTP.

Berikut ini informasi yang perlu dicek ulang oleh guru sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi melalui Info GTK, antara lain:

  1. Status data dengan kode : 1

Maka kode tersebut memiliki arti bahwa data Dapodik guru sertifikasi belum terbaca.

  1. Status data dengan kode : 2

Maka kode tersebut memiliki arti bahwa data guru sertifikasi pada Info GTK belum lolos verifikasi dan validasi.

Hal tersebut berarti perlu dilakukan perbaikan data. Guru sertifikasi dapat melihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi atau TPG.

Pada info GTK, akan menemukan tampilan “Status Validasi TPG Belum Valid” dengan tampilan layar merah.

  1. Status Data dengan kode: 4

Maka kode tersebut memiliki arti  itu tandanya belum valid. Sehingga guru sertifikasi penerima TPG perlu melakukan koordinasi dengan OP tunjangan di Kabupaten Kota.

  1. Status dara dengan kode :6

Maka itu tandanya guru sertifikasi penerima TPG sudah tidak aktif atau memang sudah memasuki masa pensiun.

  1. Status data dengan kode :7

Menunjukkan bahwa bagi guru sertifikasi penerima TPG diharuskan menunggu periode generate Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP.

  1. Status data dengan kode: 8

Memiliki arti bahwa  “Sudah Terbit SKTP”.

Apabila guru sertifikasi telah memperoleh status data bernomor 8, maka guru sertifikasi hanya perlu menunggu pencairan TPG nya saja.

  1. Status Data dengan kode : 16 

Memiliki makna bahwa keterangan SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator TPG dinas.

Pada status data ini, guru sertifikasi penerima TPG akan diminta untuk menghubungi dinasnya masing-masing.

Hal penting yang perlu diketahui oleh guru sertifikasi penerima TPG adalah, jika muncul status data 16 maka menandakan SKTP sudah valid.

Akan tetapi SKTP tersebut belum diusulkan oleh dinas pendidikan terkait TPG.

Halaman selanjutnya,

Status data dengan kode: 17…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 6,122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru