Gaji ke 13 Dibatalkan Cair Untuk PNS, TNI dan Polri Kriteria Tertentu, Ini Penjelasannya

- Editor

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternyata gaji ke 13 bisa dibatalkan cair, seperti yang diumumkan pemerintah bahwa pemberian gaji ke 13 ke beberapa PNS, anggota TNI, maupun Polri.

Dikarenakan terdapat penyebab yang menyebabkan pembatalan, bahwa tindakan ini bukanlah tanpa alasan.

Apabila sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mana regulasi ini yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 bagi PNS, TNI, dan Polri.

Gaji  ke 13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.

Lalu mengapa bisa dibatalkan? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Terdapat dua kriteria yang menjadi alasan pembatalan pemberian gaji ke 13, antara lain yaitu:

Pertama, bagi PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

Kedua, bagi PNS, TNI, dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dan gajinya telah ditanggung oleh instansi tersebut.

Perlu diketahui bahwa pembatalan pemberian gaji ke 13 tidak berlaku untuk semua PNS, TNI, dan Polri, kecuali mereka yang termasuk dalam kriteria yang telah disebutkan di atas.

Namun, meski demikian bagi kategori PNS, TNI serta Polri yang dibatalkan mendapatkan gaji ke 13 akan tetap memperoleh gaji pokoknya.

Perolehan gaji ini besarannya sesuai dengan pangkat serta golongannya masing- masing.

Berikut ini merupakan daftar perolehan gaji untuk setiap pangkat dan golongan:

Golongan I yang merupakan lulusan SD dan SMP

  • – Golongan Ia: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
  • – Golongan Ib: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
  • – Golongan Ic: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
  • – Golongan Id: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

Golongan II yang merupakan lulusan SMA dan D-III

  • – Golongan IIa: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.022.200  sampai  Rp 3.373.600
  • – Golongan IIb: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.208.400  sampai Rp 3.516.300
  • – Golongan IIc: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.301.800  sampai Rp 3.665.000
  • – Golongan IId: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.399.200  sampai Rp 3.820.000

Halaman selanjutnya,

Golongan III yang merupakan lulusan S1…

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 885 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru