Gaji dan Tunjangan Pegawai Honorer Terbaru 2023

- Editor

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

  • Sumatera Selatan mendapatkan honorarium Rp 3.931.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.574.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Lampung mendapatkan honorarium Rp 3.039.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.764.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Bengkulu mendapatkan honorarium Rp 2.849.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.818.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Bangka Belitung mendapatkan honorarium Rp 4.200.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.818.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Banten mendapatkan honorarium Rp 3.175.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.887.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Jawa Barat mendapatkan honorarium Rp 3.777.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.433.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • DKI Jakarta mendapatkan honorarium Rp 5.615.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 5.104.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Jawa Tengah mendapatkan honorarium Rp 2.280.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.0723.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Yogyakarta mendapatkan honorarium Rp 2.425.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.205.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Jawa Timur mendapatkan honorarium Rp 4.135.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.759.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Bali mendapatkan honorarium Rp 3.217.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.924.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Nusa Tenggara Barat mendapatkan honorarium Rp 2.826.000 dan untuk satpam atau sopir Rp 2.569.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Nusa Tenggara Timur mendapatkan honorarium Rp 2.531.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.301.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Barat mendapatkan honorarium Rp 3.117.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.834.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Tengah mendapatkan honorarium Rp 3.731.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.392.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Selatan mendapatkan honorarium Rp 3.753.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.412.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Timur mendapatkan honorarium Rp 3.867.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.515.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Utara mendapatkan honorarium Rp 4.191.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.810.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Utara mendapatkan honorarium Rp 4.239.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.854.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Gorontalo mendapatkan honorarium Rp 3.654.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.321.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Barat mendapatkan honorarium Rp 3.443.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.130.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Selatan mendapatkan honorarium Rp 4.038.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.671.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Tengah mendapatkan honorarium Rp 3.044.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.767.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Tenggara mendapatkan honorarium Rp 3.487.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.170.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Maluku mendapatkan honorarium Rp 3.330.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.028.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Maluku Utara mendapatkan honorarium Rp 3.627.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.297.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Papua mendapatkan honorarium Rp 4.604.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 4.185.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Papua Barat mendapatkan honorarium Rp4.124.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.749.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti

Sementara itu untuk uang lembur pegawai non ASN sebesar Rp 20.000 dan uang makan lembur sebesar Rp 31.000. Kemudian untuk uang lembur pegawai honorer (sopir, satpam, pramubakti dan petugas kebersihan yaitu sebesar Rp 13.000 serta uang makan lembur sebesar Rp 30.000.

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai besaran gaji dan tunjangan pegawai honorer yang akan didapatkan pada tahun 2023 ini di masing-masing provinsi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 50,592 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis