Gaji dan Tunjangan Pegawai Honorer Terbaru 2023

- Editor

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Kabar penghapusan pegawai honorer di tahun 2023 semakin beredar dengan luas, beberapa instansi pemerintah mulai melakukan penolakan, lalu berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pegawai honorer terbaru di tahun 2023 ini?

Dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan pegawai honorer ini telah tertuang di dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 185/M.SM.02.03/2022.

Surat tersebut diketahui telah ditanda tangani pada 31 Mei tahun 2022 lalu, PPK telah diinstrusikan untuk memetakan pegawai honorer di lingkungan masing-masing instansi. Apabila nantinya telah memenuhi persyaratan maka pegawai akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK.

Sampai pada saat ini berkenaan mengenai gaji dan tunjangan pegawai honorer diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Ketentuan mengenai besaran gaji untuk pegawai honorer di seluruh Indonesia mencakup satpam, petugas kebersihan, sopir, sampai dengan pramubakti dari jalur outsourcing. Mengutip dari Permenkeu No 83/PMK.02.2022, Adapun aturan pemberian gaji pegawai honorer terdiri atas berikut ini:

  • Perekrutan pegawai honorer sebagai panitia di dalam sosialisasi, kegiatan seminar, lokakarya, atau sejenisnya harus dipertimbangkan urgensinya untuk selanjutnya menerima honorarium
  • Uang lembur sebagai bentuk kompensasi kerja yang berada di luar batas waktu kerja sesuai surat perintah yang telah diterbitkan pejabat berwenang
  • Honorarium tim penyusunan jurnal juga dapat diperoleh tenaga non ASN atau honorer
  • Pegawai non ASN juga dapat memperoleh uang makan lembur setelah bertugas pada saat waktu lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan akan diberikan maksimal 1 kali pada setiap harinya
  • Untuk sopir, petugas kebersihan, pramubakti dan satpam yang berasal dari pihak ketiga (tenaga Borongan), akan mendapatkan tambahan maksimal 25 persen dari honorarium yang telah dialokasikan

Masih berdasarkan dari Permenkeu No 83/PMK.02.2022, honorarium pegawai honorer atau non PNS untuk masing-masing provinsi yaitu sebagai berikut:

  • Aceh mendapatkan honorarium sebesar Rp 4.020.00 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.654.00 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Riau mendapatkan honorarium sebesar Rp 3.741.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.401.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Jambi mendapatkan honorarium Rp 3.389.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.081.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kepulauan Riau mendapatkan honorarium Rp 3.984.000 untuk gaji honorer satpam atau sopir dan Rp 3.622.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sumatera Utara mendapatkan honorarium Rp 3.247.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.952.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti

Halaman Selanjutnya

Sumatera Selatan mendapatkan honorarium Rp 3.931.000

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 50,590 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis