Gaji dan Tunjangan Pegawai Honorer Terbaru 2023

- Editor

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

  • Sumatera Selatan mendapatkan honorarium Rp 3.931.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.574.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Lampung mendapatkan honorarium Rp 3.039.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.764.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Bengkulu mendapatkan honorarium Rp 2.849.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.818.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Bangka Belitung mendapatkan honorarium Rp 4.200.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.818.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Banten mendapatkan honorarium Rp 3.175.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.887.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Jawa Barat mendapatkan honorarium Rp 3.777.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.433.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • DKI Jakarta mendapatkan honorarium Rp 5.615.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 5.104.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Jawa Tengah mendapatkan honorarium Rp 2.280.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.0723.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Yogyakarta mendapatkan honorarium Rp 2.425.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.205.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Jawa Timur mendapatkan honorarium Rp 4.135.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.759.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Bali mendapatkan honorarium Rp 3.217.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.924.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Nusa Tenggara Barat mendapatkan honorarium Rp 2.826.000 dan untuk satpam atau sopir Rp 2.569.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Nusa Tenggara Timur mendapatkan honorarium Rp 2.531.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.301.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Barat mendapatkan honorarium Rp 3.117.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.834.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Tengah mendapatkan honorarium Rp 3.731.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.392.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Selatan mendapatkan honorarium Rp 3.753.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.412.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Timur mendapatkan honorarium Rp 3.867.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.515.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kalimantan Utara mendapatkan honorarium Rp 4.191.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.810.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Utara mendapatkan honorarium Rp 4.239.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.854.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Gorontalo mendapatkan honorarium Rp 3.654.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.321.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Barat mendapatkan honorarium Rp 3.443.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.130.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Selatan mendapatkan honorarium Rp 4.038.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.671.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Tengah mendapatkan honorarium Rp 3.044.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.767.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sulawesi Tenggara mendapatkan honorarium Rp 3.487.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.170.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Maluku mendapatkan honorarium Rp 3.330.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.028.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Maluku Utara mendapatkan honorarium Rp 3.627.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.297.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Papua mendapatkan honorarium Rp 4.604.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 4.185.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Papua Barat mendapatkan honorarium Rp4.124.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.749.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti

Sementara itu untuk uang lembur pegawai non ASN sebesar Rp 20.000 dan uang makan lembur sebesar Rp 31.000. Kemudian untuk uang lembur pegawai honorer (sopir, satpam, pramubakti dan petugas kebersihan yaitu sebesar Rp 13.000 serta uang makan lembur sebesar Rp 30.000.

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai besaran gaji dan tunjangan pegawai honorer yang akan didapatkan pada tahun 2023 ini di masing-masing provinsi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
Berita ini 50,576 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB