Gaji dan Tunjangan Pegawai Honorer Terbaru 2023

- Editor

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Kabar penghapusan pegawai honorer di tahun 2023 semakin beredar dengan luas, beberapa instansi pemerintah mulai melakukan penolakan, lalu berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pegawai honorer terbaru di tahun 2023 ini?

Dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan pegawai honorer ini telah tertuang di dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 185/M.SM.02.03/2022.

Surat tersebut diketahui telah ditanda tangani pada 31 Mei tahun 2022 lalu, PPK telah diinstrusikan untuk memetakan pegawai honorer di lingkungan masing-masing instansi. Apabila nantinya telah memenuhi persyaratan maka pegawai akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK.

Sampai pada saat ini berkenaan mengenai gaji dan tunjangan pegawai honorer diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Ketentuan mengenai besaran gaji untuk pegawai honorer di seluruh Indonesia mencakup satpam, petugas kebersihan, sopir, sampai dengan pramubakti dari jalur outsourcing. Mengutip dari Permenkeu No 83/PMK.02.2022, Adapun aturan pemberian gaji pegawai honorer terdiri atas berikut ini:

  • Perekrutan pegawai honorer sebagai panitia di dalam sosialisasi, kegiatan seminar, lokakarya, atau sejenisnya harus dipertimbangkan urgensinya untuk selanjutnya menerima honorarium
  • Uang lembur sebagai bentuk kompensasi kerja yang berada di luar batas waktu kerja sesuai surat perintah yang telah diterbitkan pejabat berwenang
  • Honorarium tim penyusunan jurnal juga dapat diperoleh tenaga non ASN atau honorer
  • Pegawai non ASN juga dapat memperoleh uang makan lembur setelah bertugas pada saat waktu lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan akan diberikan maksimal 1 kali pada setiap harinya
  • Untuk sopir, petugas kebersihan, pramubakti dan satpam yang berasal dari pihak ketiga (tenaga Borongan), akan mendapatkan tambahan maksimal 25 persen dari honorarium yang telah dialokasikan

Masih berdasarkan dari Permenkeu No 83/PMK.02.2022, honorarium pegawai honorer atau non PNS untuk masing-masing provinsi yaitu sebagai berikut:

  • Aceh mendapatkan honorarium sebesar Rp 4.020.00 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.654.00 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Riau mendapatkan honorarium sebesar Rp 3.741.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.401.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Jambi mendapatkan honorarium Rp 3.389.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 3.081.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Kepulauan Riau mendapatkan honorarium Rp 3.984.000 untuk gaji honorer satpam atau sopir dan Rp 3.622.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti
  • Sumatera Utara mendapatkan honorarium Rp 3.247.000 untuk satpam atau sopir dan Rp 2.952.000 untuk petugas kebersihan dan pramubakti

Halaman Selanjutnya

Sumatera Selatan mendapatkan honorarium Rp 3.931.000

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 50,576 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru