Gaji dan Tunjangan ASN Naik Agustus Ini, Bisa Sampai 3x Lipat?

- Editor

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ASN 2022 – Berdasarkan informasi yang beredar, gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara terkhusus Pegawai Negeri Sipil mengalami kenaikan per Agustus 2022 ini.

Sejak dulu, mindset orang-orang tentu ingin hidupnya terjamin dengan menjadi PNS pada lembaga pemerintahan, tak terkecuali guru.

Terhitung mei kemarin, sekitar 100 orang CPNS mengundurkan diri dari proses seleksi menjadi PNS karena terkejut atas gaji yang diterima ketika bekerja di lembaga pemerintahan dengan status PNS.

Hal ini dirasa wajar karena pada waktu tersebut, alokasi dana untuk PNS tidak bisa dinaikkan meskipun diberi keterangan bonus atau lainnya.

Menurut informasi, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2022 ini, kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui. Namun secara aturan masih belum diterbitkan keterangan di depan pers.

Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tidak jauh berbeda pada bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.

Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.

Secara singkat, ada dua hal yang perlu dipahami oleh pegawai ASN, terutama PNS dan PPPK, yaitu:

  1. Besaran

Berkenaan dengan tunjangan profesi & khusus serta tambahan hasil untuk PNS Daerah bahwa besaran tunjangan yang diberikan kepada guru akan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok. Misalkan gaji pokok PNS golongan 3A, maka besarannya mencapai Rp2.579.400

Sedangkan, untuk guru PPPK yang daingkat dari guru honorer diatur dalam isi Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru Non PNS. Isinya sama yaitu akan diberikan satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan.

  1. Penyaluran

Baik guru PPPK dan PNS memiliki ketentuan yang berbeda dalam hal penyaluran penggajian. Regulasinya diatur secara khusus dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam pasal 5, dijelaskan bahwa untuk penyaluran tunjangan ke PNS, distribusi akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang diterimakan dari Pusat. Sehingga cenderung lebih lama prosesnya.

Di samping itu, untuk guru PPPK, tunjangan akan dikirimkan secara langsung oleh Kementerian melalui Puslapdik atau bisa dikatakan ditransfer langsung dari pusat.

Namun, dalam keterangan lebih lanjut terdapat sejumlah tunjangan yang diterima oleh PNS dalam pengabdiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Berikut pembagian besaran Gaji PNS dan rinciannya:

  1. Golongan I
  • IA: Rp 1.560.000,00 – Rp 2.335.800,00
  • IB: Rp 1.704.500,00 – Rp 2.472.900,00
  • IC: Rp 1.776.600,00 – Rp 2.577.500,00
  • ID: Rp 1.851.800,00 – Rp 2.686.000,00

2. Golongan II

  • IIA: Rp 2.022.200,00 – Rp 3.373.600,00
  • IIB: Rp 2.208.400,00 – Rp 3.516.300,00
  • IIC: Rp 2.301.800,00 – Rp 3.665.000,00
  • IID: Rp 2.399.000,00 – Rp 3.820.000,00

3. Golongan III

  • IIIA: Rp 2.579.400,00 – Rp 4.236.400,00
  • IIIB: Rp 2.688.500,00 – Rp 4.415.600,00
  • IIIC Rp 2.802.300,00 – Rp 4.602.400,00
  • IIID: Rp 2.920.800,00 – Rp 4.797.000,00

4. Golongan IV

  • IVA: Rp 3.044.300,00 – Rp 5.000.000,00
  • IVB: Rp 3.173.100,00 – Rp 5.211.500,00
  • IVC: Rp 3.307.300,00 – Rp 5.431.900,00
  • IVD: Rp 3.447.200,00 – Rp 5.661.700,00,00
  • IVE: Rp 3.593.100,00 – Rp 5.901.200,00
    5. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka PNS pejabat struktural eselon I mendapatkan tukin sebesar Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

  1. Tunjangan Istri/Suami

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tunjangan dari suami PNS atau istri PNS kepada pasangan sah-nya ialah 5% dari gaji pokok dengan catatan salah satunya tidak berprofesi sebagai PNS. Jadi misalkan keduanya PNS, maka tetap hanya salah satu saja yang diberikan tunjangan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Rincian penerimaan gaji PNS 2022

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis