FSGI Mendesak Agar Skema Tunjangan Guru Diperjelas

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FSGI – Skema tentang tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas menuai berbagai respon dari kalangan pendidik. Terdapat berbagai pihak yang mendesak pemerintah untuk memberi kejelasan tentang tunjangan profesi guru tersebut. Salah satu pihak yang mendesak tersebut adalah FSGI.

Heru Purnomo selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia atau yang sering disebut dengan FSGI mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek untuk melakukan perubahan pada RUU Sisdiknas.

Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut kabarnya akan dilakukan beberapa perubahan terkait isi. FSGI juga meminta pemerintah untuk tranparan dan memberikan penjelasan secara detail mengenai perubahan skema tersebut dan juga anggaranya.

Heru menjelaskan bahwa sebelum melakukan pertemeuan dengan pihak kemendikbudristek, FSGI telah menilai bahwa RUU Sisdiknas akan mampu mengakomodir mengenai berbagai permasalahan sehingga FSGI memberikan dukungan terkait hal tersebut.

Walaupun demikian, setelah pihak FSGI berdisukis dengan pihak Kemdikbudristek, FSGI masih merasa bahwa kebijakan mengenai tunjangan profesi pada RUU Sisdiknas tersebut masih bersifat abu abu.

FSGI bersama dengan beberapa organisasi masyarakat Pendidikan melakukan dialog dengan  Anindito Aditomo selaku kepala BSKAP atau Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada jumat 16 september 2022.

Pada pertemuan tersebut mereka melakukan dialog untuk membahasa RUU Sisdiknas dan juga mendengar secara langsung penjelasan mengenai tunjangna profesi guru dari Kemdikbudristek.

Dari penjelasan BSKAP Kemendikbudristek untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berfokus pada guru non ASN atau honorer maka Kembdikbudristek akan meningkatkan meningkatkan Bantuan Operasional Sekolah

Dana tersebut akan diberikan kepada Yayasan kemudian Yayasan tersebut akan menggunakan dana tersebut untuk menggaji guru. Jika Yayasan tersebut tidak memberikan gaji maka kemdikbudristek sebagai pemberi dana dapat menghentikan hal tersebut.

Dengan diberlakukan skema tersebut maka pada akhirnya tidak ada tahapan untuk antrean PPG atau Pendidikan profesi guru. Sertifikasi tersebut akan dihilangkan dan guru tersebut akan langsung mendapatkan tunjangan guru dan juga tunjangan pendidik dari Yayasan.

Untuk ketentuan yang mengatur guru ASN adalah mengikuti aturan ada UU ASN yaitu tunjangan fungsional. Walaupun demikian, tunajangan fungsional guru tersebut selama ini tidak pernah mengalami kenaikan. Kemdikbud menjanjikan bahwa tunjangan fungsional tersebut akan dinaikan jika RUU Sisdiknas disahkan.

Halaman Selanjutnya

Besaran Tunjangan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis