FSGI Mendesak Agar Skema Tunjangan Guru Diperjelas

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Menurut Heru dengan skema tersebut masihlah abu abu. Pihaknya akan melakukan diskusi bersama dengan para pengurus FSGI. Kemudian akan melakukan audiensi kepada kemdikbudristek tentang bagaimana sebenarnya detail tersebut didalam turunan saat RUU tersebut akan disahkan.

Hal tersebut juga mengenai detail Permendikbudristek sebagai suatu Petunjuk Teknis tentang bagaimana pola sebenarnya pada penepanya. Jika pola tersebut memang seperti hal yang telah dijelaskan tersebut maka hal ini akan menjadi abu abu.

Menurut Heru perlu adanya penjelasan secara transparan agar RUU sisdiknas tersebut tidak terjadi perubahan roh dari Sisdiknas tersebut. Sehingga waluapun disahkan akan tetap membawa kesejahteraan guru dengan baik.

Hal tersebut juga dapat menjadi boomerang jika RUU Sisdiknas tersebut tetapi tidak adanya anggaran untuk membayar tunjangan profesi guru. Jika pemerintah akan menaikan anggaran dana BOS sebesar 3 kali lipat maka hal tersebut akan membenani APBN.

Di lain sisi saat ini pemerintah tengah mengurangi subsidi untuk mengurangi ABN tersebut. Selain memperhatikan guru non ASN di sekolah swasta, Sekjen FSGI tersebut juga menyoroti tunjangan profesi guru yang akan digantikan dengan tunjangan pada guru ASN yang mengikuti undangan ASN.

Ia menjelaskan jika kepala sekolah mendapat gaji sebesar 4 juta dan tunjangan profesi tersebut diganti dengan tunjangan fungsional maka kepala sekolah tersebut hanya akan mendapat tambahan sebesar 400.000 rupiah.

Jika pemerintah akan meningkatkan tunjangan tersebut menjadi 2 juta maka hal tersebut tetaplah masih jauh jika dibandingkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji. Dengan hal tersebut maka kepala sekolah akan mengalami penurunan gaji atau penghasilan.

Oleh sebab itu skema tersebut masih belum jelas dan malah akan merugikan para guru. Tujuan dari tunjangan yang digunakan untuk mensejahterakan guru malah akan menjadi kerugian bagi guru tersebut.

Untuk itulah jika Kemendikbudristek benar benar ingin mensejahterakan guru, maka RUU Sisdiknas tersebut haruslah terbuka dan transparan mengenai mekanisme perhitungan tersebut. Selama ini tunjangan guru diatur UU Guru dan Dosen sedangkan tunjangan prefesi diatur dalam UU ASN.

Demikian Informasi FSGI Mendesak Agar Skema Tunjangan Guru Diperjelas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru