FSGI Mendesak Agar Skema Tunjangan Guru Diperjelas

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FSGI – Skema tentang tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas menuai berbagai respon dari kalangan pendidik. Terdapat berbagai pihak yang mendesak pemerintah untuk memberi kejelasan tentang tunjangan profesi guru tersebut. Salah satu pihak yang mendesak tersebut adalah FSGI.

Heru Purnomo selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia atau yang sering disebut dengan FSGI mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek untuk melakukan perubahan pada RUU Sisdiknas.

Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut kabarnya akan dilakukan beberapa perubahan terkait isi. FSGI juga meminta pemerintah untuk tranparan dan memberikan penjelasan secara detail mengenai perubahan skema tersebut dan juga anggaranya.

Heru menjelaskan bahwa sebelum melakukan pertemeuan dengan pihak kemendikbudristek, FSGI telah menilai bahwa RUU Sisdiknas akan mampu mengakomodir mengenai berbagai permasalahan sehingga FSGI memberikan dukungan terkait hal tersebut.

Walaupun demikian, setelah pihak FSGI berdisukis dengan pihak Kemdikbudristek, FSGI masih merasa bahwa kebijakan mengenai tunjangan profesi pada RUU Sisdiknas tersebut masih bersifat abu abu.

FSGI bersama dengan beberapa organisasi masyarakat Pendidikan melakukan dialog dengan  Anindito Aditomo selaku kepala BSKAP atau Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada jumat 16 september 2022.

Pada pertemuan tersebut mereka melakukan dialog untuk membahasa RUU Sisdiknas dan juga mendengar secara langsung penjelasan mengenai tunjangna profesi guru dari Kemdikbudristek.

Dari penjelasan BSKAP Kemendikbudristek untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berfokus pada guru non ASN atau honorer maka Kembdikbudristek akan meningkatkan meningkatkan Bantuan Operasional Sekolah

Dana tersebut akan diberikan kepada Yayasan kemudian Yayasan tersebut akan menggunakan dana tersebut untuk menggaji guru. Jika Yayasan tersebut tidak memberikan gaji maka kemdikbudristek sebagai pemberi dana dapat menghentikan hal tersebut.

Dengan diberlakukan skema tersebut maka pada akhirnya tidak ada tahapan untuk antrean PPG atau Pendidikan profesi guru. Sertifikasi tersebut akan dihilangkan dan guru tersebut akan langsung mendapatkan tunjangan guru dan juga tunjangan pendidik dari Yayasan.

Untuk ketentuan yang mengatur guru ASN adalah mengikuti aturan ada UU ASN yaitu tunjangan fungsional. Walaupun demikian, tunajangan fungsional guru tersebut selama ini tidak pernah mengalami kenaikan. Kemdikbud menjanjikan bahwa tunjangan fungsional tersebut akan dinaikan jika RUU Sisdiknas disahkan.

Halaman Selanjutnya

Besaran Tunjangan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis