Formasi PPPK Guru – Kabar gembira bagi para guru yang akan mengikuti seleksi calon ASN dengan status PPPK di tahun 2022. Pendaftaran PPPK yang akan mula di buka di akhir bulan September tahun 2022 ini.
Tahun 2022 ini, pemerintah memprioritaskan pelayanan dasar untuk seleks PPPK yakni untuk guru dan tenaga kesehatan sebagai tenaga yang akan direkrut menjadi pegawai PPPK dengan tidak mengesampingkan jabatan lainnya.
Selain itu kita juga perlu tahu, pengadaan ASN PPPK guru untuk instansi daerah berdasarkan keterangan Kementerian PANRB per tanggal 6 September 2022 adalah sebanyak 319.716 formasi.
Instansi yang membuka formasi PPPK guru terbanyak yaitu Pemprov Sulawesi selatan dengan jumlah formasi sebanyak 10.587 formasi.
Berdasarkan keterangan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, pengadaan PPPK guru di tahun 2022 akan diprioritaskan ke dalam beberapa kategori.
Dilansir melalui laman resmi PANRB, terdapat3 (tiga) kategori pelamar prioritas yang akan diutamakan dalam mengisi formasi PPPK guru tahun ini. Apa saja kategori prioritas tersebut? Yuk simak informasinya berikut ini.
Prioritas Pertama
Untuk kategori pelamar prioritas pertama (P1) akan diisi oleh guru yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Berikut in merupakan rincian kriteria guru yang menjadi kategori prioritas pertama, yaitu:
- Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru non ASN 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru lulusan PPG 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
- Guru swasta 2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
Kategori guru tersebut bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan bisa segera menjadi ASN.
Prioritas Kedua
Untuk kategori pelamar prioritas kedua (P2) hanya diisi oleh tenaga honorer eks kategori II (THK-II).
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya