Pemerintah melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, menargetkan tenaga honorer tuntas pada Desember 2024. Artinya, pemerintah berharap tahun ini tidak ada tenaga honorer. Rencananya, mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Kebijakan tersebut dianggap belum mampu menuntaskan tenaga honorer, khususnya guru honorer karena formasi yang diprediksi pada PPPK 2024 tidak dapat menyerap semua guru honorer yang ada di Indonesia.
KemenPANRB menyiapkan formasi PPPK berdasarkan database honorer yang terdaftar di BKN. Lalu, bagaimana dengan nasib honorer yang belum terdaftar BKN?
Melansir JPNN, Perintis Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Dendi Nurwega menyatakan bahwa usulan formasi PPPK 2024 yang minim menimbulkan banyak keluhan dari guru honorer.
Dendi memprediksi bahwa ketersediaan 1,3 juta formasi PPPK 2024 untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan teknis tidak mampu menyerap ketiganya.
Mengapa Honorer Tidak Mungkin Tuntas Tahun Ini?
Dendi merasa pesimis terhadap realisasi amanat UU ASN Tahun 2023, karena ia menganggap kepala daerah tidak mengusulkan formasi secara maksimal sesuai jumlah honorer yang ada. Hal ini juga berkaitan dengan kesanggupan dari daerah untuk menggaji honorer yang diangkat PPPK pada tahun ini.
Menilik janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas yang akan mengangkat sekitar 1,7 juta honorer yang masuk database BKN 2022 rasanya tidak akan tuntas Desember 2024.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya