Formasi PPPK 2024 Belum Mampu Tuntaskan Guru Honorer, Gimana Nasib Kedepannya

- Editor

Kamis, 15 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, Pemda juga mustahil akan mengeluarkan kebijakan pemutusan hubungan kinerja (PHK) besar-besaran tenaga honorer. Karena hal ini tentu akan memicu amarah tenaga honorer, khususnya guru honorer yang memiliki gaji yang begitu kecil.

“Tidak mungkin pemerintah melakukan PHK besar-besaran, karena dapat memicu kemarahan rakyat,” jelasnya.

Namun, Dendi cukup percaya diri bahwa UU ASN sangat mungkin direvisi karena sifatnya situasional dan mendesak. Ia berharap, pemerintah serius untuk meneruskan kebijakan penuntasan honorer.

Dendi berharap pemerintah memikirkan solusi terbaik untuk tenaga honorer, termasuk guru P1, P2, hingga P3. Menurutnya, mengangkat 1,7 juta tenaga non ASN yang masuk database BKN tidak dapat dilakukan tahun ini karena data non ASN tersebut masih tercecer.

Demikian pembahasan mengenai kebijakan penuntasan honorer pada 2024. Meski sudah ada pilihan PPPK paruh waktu, kemungkinan penuntasan honorer diprediksi belum mampu mengangkat seluruh honorer yang ada di Indonesia. Meski demikian, semoga pemerintah dapat memikirkan kembali nasib honorer, khususnya guru honorer agar kesejahteraannya terjamin.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis