Selain itu, Pemda juga mustahil akan mengeluarkan kebijakan pemutusan hubungan kinerja (PHK) besar-besaran tenaga honorer. Karena hal ini tentu akan memicu amarah tenaga honorer, khususnya guru honorer yang memiliki gaji yang begitu kecil.
“Tidak mungkin pemerintah melakukan PHK besar-besaran, karena dapat memicu kemarahan rakyat,” jelasnya.
Namun, Dendi cukup percaya diri bahwa UU ASN sangat mungkin direvisi karena sifatnya situasional dan mendesak. Ia berharap, pemerintah serius untuk meneruskan kebijakan penuntasan honorer.
Dendi berharap pemerintah memikirkan solusi terbaik untuk tenaga honorer, termasuk guru P1, P2, hingga P3. Menurutnya, mengangkat 1,7 juta tenaga non ASN yang masuk database BKN tidak dapat dilakukan tahun ini karena data non ASN tersebut masih tercecer.
Demikian pembahasan mengenai kebijakan penuntasan honorer pada 2024. Meski sudah ada pilihan PPPK paruh waktu, kemungkinan penuntasan honorer diprediksi belum mampu mengangkat seluruh honorer yang ada di Indonesia. Meski demikian, semoga pemerintah dapat memikirkan kembali nasib honorer, khususnya guru honorer agar kesejahteraannya terjamin.
Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:
https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
Halaman : 1 2