Formasi Berjalan PPPK Guru 2022 Amankan Posisi Guru Induk Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK? Simak Selengkapnya

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formasi berjalan PPPK guru 2022 amankan posisi guru induk honorer ketika formasi yang ada di sekolahnya diisi guru PPPK baru yang lolos seleksi.

Kita ketahui bersama bahwasannya guru induk yang bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022 tak pasti nantinya akan lolos dan diterima PPPK sesuai dengan tempatnya mengajar.

Ditambah lagi jika guru induk honorer di sekolah tempatnya mengabdi belum memenuhi syarat kebutuhan observasi PPPK guru 2022.

Baik dari segi linieritas, masa kerja dan juga lama tidaknya guru induk tersebut sudah masuk Dapodik.

Menyikapi permasalahan tersebut setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk mengatur dan menata pemetaan ASN di setiap daerahnya masing-masing.

Lalu bagaimana jelasnya terkait formasi berjalan PPPK guru 2022 amankan posisi guru induk honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Untuk lebih jelasnya terkait formasi berjalan PPPK guru 2022 amankan posisi guru induk honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait formasi berjalan PPPK guru 2022 amankan posisi guru induk honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Formasi Berjalan PPPK Guru 2022 Amankan Guru Induk

Formasi berjalan PPPK guru 2022 menjadi kabar baik sekaligus menenangkan para guru induk honorer yang sekolahnya terkena dampak atau kedatangan guru baru dari luar sekolah yang lolos PPPK.

Gambaran mengenai formasi berjalan PPPK guru 2022 sebagai berikut:

Di sekolah A terdapat satu guru induk yang mengikuti seleksi PPPK guru 2022 dengan mengambil kekosongan formasi yang ada di sekolahnya.

Sedangkan di sekolah B tidak terdapat kekosongan formasi dengan kata lain tidak mengajukan formasi.

Akan tetapi di sekolah B terdapat satu guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK dengan mengambil kekosongan formasi di sekolah A.

Pada saatnya pengumuman guru di sekolah B lah yang lolos seleksi PPPK guru 2022 sedangkan guru di sekolah A yang notabene guru Induk tidak lolos.

Apakah nantinya guru induk di sekolah A akan tersingkir atau terpaksa pindah dikarenakan formasi yang ada sudah diambil dan diduduki oleh guru dari sekolah B?

Tidak, karena adanya formasi berjalan yang diterapkan. Hal tersebut dirasa lebih efektif dan efisien untuk pemetaan dan penataan ASN.

Guru induk di sekolah A tetap di sekolah A, dan guru sekolah B yang mengambil kekosongan formasi di sekolah A tetap mengajar di Sekolah B.

Hal tersebutlah yang mengamankan posisi guru induk tidak lolos seleksi dari pergeseran kedudukan oelh guru sekolah lain yang lolos seleksi pada formasi di sekolah guru induk.

 

Formasi berjalan ini tidak semua daerah menerapkannya tergantung dengan kebijakan, kebutuhan serta pemetaan yang ada di daerah bersangkutan.

Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwasannya formasi berjalan PPPK guru 2022 mengamankan posisi guru induk serta memudahkan guru yang di sekolahnya tidak terdapat kekosongan formasi.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelasan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,264 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis