Kaitannya dengan Nasib Guru Honorer di Sekolah Negeri
Maksud dari penghapusan tenaga atau guru honorer tahun 2023 adalah untuk melakukan penuntasan pengangkatan guru honorer yang sudah ada di sekolah-sekolah negeri sehingga nantinya tidak menerima lagi tenaga honorer yang baru.
Atas dasar itu, maka dikeluarkanlah PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan P3K Guru pada Instansi Pusat dan Daerah.
Yang mana di pada seleksi PPPK, kriteria pelamarnya dikhususkan untuk guru honorer sebagai upaya untuk menuntaskan pengangkatan guru honorer yang saat ini sudah ada di instansi pemerintah.
Melalui mekanisme seleksi yang ada, diharapkan guru honorer sebelum kebijakannya berlaku tanggal 28 November 2023 sudah diangkat semua menjadi PPPK.
Termasuk ketika ada perubahan mekanisme seleksi tahun 2021 dengan tahun 2022 yang mengubah skema guru yang tidak bisa lagi digeser jika misalnya ada formasi karena sudah melekat pada guru honorer.
Sehingga diharapkan melalui skema ini, guru honorer nantinya akan bisa diangkat menjadi ASN P3K guru Tahun 2022 meskipun nanti akan diterapkan tahapan-tahapannya. (mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Implementasi Keterampilan Berpikir Komputasi (Computational Thinking) dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 21-29 Juli 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram.
Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!
KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR
Informasi lebih lanjut, hubungi wa.me/6282115985557 (Admin)