Final! Kategori Guru yang akan Mengalami Penurunan Prioritas PPPK Guru 2022

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penurunan Prioritas PPPK – Dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2022, ada kategori guru yang akan mengalami penurunan Prioritas, baik yang tadinya Prioritas I turun ke Prioritas II.

Hal ini terjadi ketika guru lulus passing grade (PG) belum mendapatkan penempatan sehingga akan muncul notifikasi untuk melakukan konfirmasi apakah setuju atau tidak setuju.

Inilah yang menyebabkan guru kategori Prioritas I bisa jadi turun Prioritas, baik itu THK-II, Guru Honorer Sekolah Negeri, Lulusan PPG, maupun Guru Sekolah Swasta.

Jika terjadi penurunan Prioritas I ke Prioritas III misalnya, maka secara otomatis akan berlaku seleksi verifikasi atau kesesuaian.

Lalu bagaiamana cara mengetahui bahwa apakah kita nantinya mengalami penurunan Prioritas atau tidak?.

Sebelumnya, mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yang pertama adalah penempatan guru yang sudah lulus PG.

Guru yang lulus PG manakala sudah bisa login ke akun SSCASN 2022, maka guru yang lulus PG tidak perlu lagi membuat akun.

Akan tetapi guru yang lulus PG hanya tinggal login ulang untuk melakukan konfirmasi.

Selanjutnya jika guru yang lulus PG ini mendapatkan penempatan, maka nanti ditunjukkan akan ditempatkan dimana dan wajib untuk melakukan konfirmasi setuju atau tidak setuju.

Atau ada juga guru yang lulus PG belum mendapakan penempatan dikarenakan untuk formasi di Daerah ternyata sudah habis.

Jika guru lulus PG tidak mendapatkan penempatan, maka nantinya tetap wajib melakukan konfirmasi.

Yang mana guru lulus PG akan diminta konfirmasi, yaitu setuju atau tidak setuju.

Misalnya, guru lulus PG yang tidak mendapatkan penempatan mengonfirmasi setuju, artinya guru lulus PG tersebut setuju bahwa tidak mendapatkan penempatan.

Halaman berikutnya

Dengan menyetujui tidak mendapatkan penempatan..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis