Suharso Monoarfa selaku Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) angkat suarat terkait dengan rencana pembangunan hunian untuk para PNS, ASN, POLRI dan TNI serta fasilitas PNS di IKN.
Mekanisme pemindahan para ASN, TNI dan POLRI sebanyak 16.990 personil dari masing-masing institusi tersebut yang nantinya akan ditempatkan di 211 tower apartemen.
Apartemennya sendiri mempunyai kapasitas sebanyak 11.618 unit hunian atau fasilitas rumah dinas yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) IKN.
Selain itu PNS di IKN akan diberikan tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap ASN.
Pada proses pemindahan, pemerintah tidak hanya menanggung para PNS saja akan tetapi juga akan menanggung pasang dari ASN tersebut, dua orang anak, dan satu orang asisten rumah tangga. Berikut ini merupakan rincian fasilitas PNS di IKN:
- Rumah dinas
- Tunjangan kemahalan
- Biaya pindah
- Flexible facility arrangement
- Biaya untuk pasangan, dua orang anak, dan satu ART
Selain itu, juga terdapat sejumlah komponen yang akan dibiayai oleh pemerintah saat ASN, POLRI, TNI yang pindah ke IKN.
Suharso mengatakan komponen yang akan dibiayai oleh pemerintah tersebut meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya transportasi dan biaya tunggu, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang atau biaya penginapan transit di Balikpapan (Kalimantan Timur).
Perlu diketahui bahwa sebelumnya presiden Joko Widodo telah memutuskan sebanyak 16.000 ASN atau PNS dan POLRI atau TNI akan pindah ke IKN.
Hal itu sendiri telah disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang mengatakan bahwasannya Kementerian PANRB mendapatkan tugas dari presiden untuk mempersiapkan pemindahan ASN ke IKN.
Anas juga mengatakan bahwasannya terdapat beberapa jumlah skenario terkait dengan pemindahan ASN ke IKN yaitu formula 8 ribu, 16 ribu, 60 ribu dan skenario 21 ribu. Namun yang perlu di garis bawahi bahwasannya tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan pindah ke IKN Nusantara.
Hal itu telah diungkapkan oleh Slamet Soedarsono selaku Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mengatakan bahwa tidak semua PNS akan dipindahkan ke IKN.
Halaman Selanjutnya
Terdapat beberapa kriteria tertentu PNS yang bisa pindah ke IKN
Halaman : 1 2 Selanjutnya