Fasilitas Yang Didapatkan PNS Ketika Pindah di IKN

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat beberapa kriteria tertentu PNS yang bisa pindah ke IKN, secara umum ada empat asesmen mengenai kriteria ASN tersebut. Asesmen tersebut sesuai dengan asesmen yang dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM/k/l yaitu sebagai berikut ini:

  1. Minimal pendidikan D3
  2. Data kinerja ASN
  3. Memperhatikan batasan usia pensiun dari ASN
  4. Data kompetensi dan potensi ASN

Suharso mengatakan bahwa pembangunan pada Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) ini mengusung konsep kota cerdas (smart city) dan kota hutan.

Suharso selanjutnya menegaskan bahwa untuk mewujudkan visi IKN sebagai kota hutan, maka dari itu pada saat ini sedang dibangun Embung Persemaian Mentawir yang akan digunakan sebagai sumber air dari persemaian bibit pohon guna dalam rangka pelaksanaan reboisasi Kawasan IKN.

Embung Persemaian Mentawir ini diketahui mempunyai kapasitas air baku sebanyak 40 liter per detik dengan progress fisik pembangunan sampai dengan tanggal 12 Januari 2023 telah mencapai sebanyak 98,04 persen.

Selain mengusung konsep kota hutan, IKN juga mengusung konsep kota cerdas yang sudah dipertimbangkan sebagai elemen menyeluruh dalam menegaskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai ibu kota baru Indonesia yang bersifat inklusif, dinamis, didukung masyarakat serta siap menghadapi masa depan.

Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai fasilitas yang akan didapatkan oleh PNS atau fasilitas PNS di IKN.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis