Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:
- Golongan I dan II : Rp. 770.000 per bulan
- Golongan III : Rp. 814.000 per bulan
- Golongan IV : Rp. 902.000 per bulan
Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.
Dalam aturan tersebut jelas dijelaskan bahwa PNS. Bagi ASN kemenag sesuai salah satu berita diatas akan mendapatkannya.
Namun untuk ASN guru Kemdikbud apakah juga tergolong masuk dalam aturan Kemenkeu tersbeut, belum bisa dipastikan apakah mendapatnya nya atau tidak.
Demikian informasi mengenai Fakta! Guru dan Kepala Sekolah Termasuk Penerima Tunjangan Tambahan Uang Makan, Ini Informasinya, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2