DPR Bentuk Pansus Honorer, Bagaimana Nasib Non ASN Kedepannya

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut ini merupakan tujuan terkait DPR bentuk pansus honorer, guna menyelesaikan permasalahan honorer.

Tujuan DPR Bentuk Pansus Honorer

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membentuk panitia khusus untuk menangani masalah tenaga honorer atau non-ASN.

Anggota Komisi IX DPR RI Tuti Nusandari Roosdiono menegaskan DPR tengah fokus mendalami secara intensif terkait permasalahan tenaga kesehatan honorer termasuk status dan kesejahteraannya.

“Persoalan tenaga kerja honorer ini tentunya tidak hanya pada bidang kesehatan tapi juga pada bidang kerja lainnya, sehingga hal ini juga menjadi perhatian serius pimpinan DPR RI. Mengingat pentingnya persoalan tenaga honorer ini, maka Pimpinan DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), sehingga akan ditemukan jalan keluar sehingga mereka dapat direkrut menjadi tenaga kerja PPPK,” ujar Tuti dalam pernyataan resmi, Senin (19/9/2022).

Beliau menambahkan kehadiran pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan terlebih setelah adanya ketentuan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No.49 tahun 2018.

Yakni tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana akan dihapusnya tenaga kerja honorer pada seluruh instansi pemerintah dengan batas waktu hingga November 2023.

Beliau juga menuturkan bahwa upaya penataan ASN yang dilakukan pemerintah saat ini tentu akan berdampak pada keberadaan tenaga honorer yang telah ada.

Hal tersebut juga menimbulkan persoalan dimana dengan waktu singkat ini pemerintah pusat dan daerah melakukan proses perekrutan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di sisi lain, beliau juga menambahkan cukup banyak nomenklatur jenis pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Seperti Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Pendamping, Sukarelawan dan sebagainya dengan tingkat pendidikan, keahlian dan standar gaji yang berbeda-beda.

“Disamping itu, kita lihat banyaknya tenaga honorer dengan upah yang bersumber selain dari APBD, juga dari BLUD. Persoalan lain untuk dipertimbangkan dalam hal kecukupan atau kekuatan keuangan masing-masing instansi pemerintah untuk membiayai PPPK dan tenaga alih daya (outsourcing),” ucap beliau pada saat itu.

Selain itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) menekankan batas belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD.

Tuti menekankan, Komisi IX, memandang penting pembahasan dan progress pelaksanaan perekrutan tenaga honorer khususnya di Jawa Tengah sehingga mendapat masukan dan terobosan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan tenaga honorer guna menunjang pelaksanaan fungsi DPR RI di bidang pengawasan.

“Untuk kemudian menyusun rekomendasi dan mendapatkan masukan yang bermanfaat untuk dapat segera diimplementasikan Pemerintah agar seluruh tenaga kerja Honorer dan non PNS bisa menjadi ASN dan PPPK,” tutup Tuti.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong Pemerintah Pusat mengkaji ulang keputusan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Ganjar mengusulkan KemenPAN-RB mengubah metode perekrutan PPPK. Tidak lagi mengandalkan tes potensi akademik, tetapi memaksimalkan skill sesuai formasi.

Saat ini, jumlah ASN per September 2022 di Jawa Tengah sebanyak 46.885 orang. Rinciannya PNS 36.831 orang, CPNS 360 orang. Kemudian PPPK Guru 9.284 orang, PPPK Kesehatan 357 orang, dan PPPK Penyuluh Pertanian 53 orang.

“Ini tiga (sektor non-ASN) yang hari ini menurut saya penting untuk mendapatkan perhatian,” paparnya.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Penanganan Tenaga Non-ASN, di Jakarta, Senin (19/9/2022).

 

Halaman Selanjutnya

Menteri PANRB Abdullah…

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru