Kemudian juga RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non ASN atau honorer, akan tetap mendapat tunjangan sertifikasi sampai pensiun.
Hal tersebut akan tetap diberikan selama masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesejahteraan bagi guru-guru itulah yang saat ini tengah diperjuangkan oleh Kemdikbud Ristek pada Rapat Komite III dengan DPD RI.
Dari rapat tersebut, RUU Sisdiknas masih belum digolkan dan tidak lewat prolegnas prioritas tahun 2022 membuat Nadiem kecewa.
“Sangat mengecewakan RUU Sisdiknas tidak gol, tidak lewat prolegnas prioritas tahun ini,” kata Nadiem.
Demikian informasi terkait perkembangan tunjangan sertifikasi atau tambahan penghasilan bagi guru melalui RUU Sisdiknas. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!