DPD RI Dukung Tunjangan Layak bagi Guru Melalui RUU Sisdiknas, Nadiem Ungkap Dirinya Kecewa!

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teras Narang beranggapan, tidak ada esensi yang diubah mengenai tunjangan profesi guru. Bahkan cakupannya malah menjadi lebih luas dan mengimplentasikan pemerataan.

“Tunjangan profesi tetap berlakukan kepada guru yang telah tersertifikasi. Sedangkan untuk guru yang belum sertifikasi kan akan tetap memperolehnya dari upaya lain sehingga semua mendapatkan hak profesinya dan tidak ada proses berbelit,” katanya.

Selain itu, DPD RI juga mendukung untuk diusulkan kembali masuk dalam daftar RUU perubahan prolegnas prioritas untuk di tahun 2023.

DPD RI memberikan catatan dalam proses penyusunannya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dalam dunia pendidikan.

DPD RI juga menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas telah memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan.

Dalam rapat tersebut, Nadiem juga turut memberikan arah kebijakan Kemdikbud tahun 2023, salah satunya, yaitu optimalisasi angka partisipasi pendidikan.

Di mana Nadiem menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

Halaman berikutnya

Kemudian juga RUU Sisdiknas..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis