Download Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif Pada Kurikulum Merdeka

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif.

Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif merupakan salah satu kelengkapan yang dapat digunakan untuk implementasi kurikulum pendidikan khusus, baik di sekolah luar biasa (SLB) maupun sekolah inklusi.

Penyusunan panduan ini bertujuan untuk memandu stakeholder memahami pendidikan inklusi sehingga dapat menyediakan layanan pendidikan yang sesuai untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif ini diharapkan dapat membantu sekolah penyelenggara pendidikan inklusif memberikan layanan yang optimal bagi perkembangan peserta didik sesuai dengan potensi, kondisi, dan karakteristik yang dibutuhkan.

Tujuan Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Penyusunan panduan ini bertujuan untuk menjadi rujukan dan model dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pendidikan inklusif di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Panduan ditujukan untuk guru, baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru pembimbing khusus yang mengampu proses pembelajaran di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Sasaran lain dari panduan ini adalah kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pemangku kepentingan bidang pendidikan.

Ruang Lingkup Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Ruang lingkup panduan ini membahas kebijakan tentang pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus dan karakteristiknya, serta bagaimana penerapan pendidikan inklusif di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Pengertian Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat, di dalam kelas umum bersama teman-teman seusianya.

Inklusi merupakan suatu proses merespon keragaman kebutuhan semua peserta didik melalui peningkatan partisipasi pembelajaran, budaya, dan masyarakat, serta mengurangi pengecualian dalam dan dari pendidikan.

Hal ini melibatkan perubahan dan modifikasi dalam isi, pendekatan, struktur, dan strategi, dengan visi bersama yang mencakup semua anak dari rentang usia yang tepat dan pentingnya tanggung jawab dan pengaturan untuk mendidik semua anak.

Penyelenggaraan pendidikan inklusif berarti menciptakan sebuah lingkungan agar peserta didik berkebutuhan khusus dapat belajar, bermain dan berinteraksi dengan semua anak.

Setiap peserta didik berkebutuhan khusus memiliki program belajar secara individu yang memungkinkan dirinya mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sesuai dengan kemampuan.

Prinsip Pendidikan Inklusif

Setiap anak berbeda dan perbedaan tersebut menjadi kekuatan untuk mengembangkan potensinya. Kunci utama yang prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah bahwa semua anak tanpa terkecuali dapat belajar.

Belajar merupakan kerja sama antara guru, orang tua, dan masyarakat. Karena itu, untuk melaksanakan pendidikan inklusif diperlukan perubahan pola pikir (mindset), penataan secara teknis, kebijakan, budaya, pengelolaan kelas, dan dilakukannya prinsip adaptasi.

Prinsip adaptasi dalam pendidikan inklusif membuat sekolah harus memperhatikan 3 (tiga) dimensi, yang meliputi: kurikuler, instruksional, dan lingkungan belajar (ekologis).

Adaptasi kurikuler terkait dengan penyesuaian isi, materi, atau kompetensi yang dipelajari peserta didik. Adaptasi instruksional mengacu pada cara, metode, dan strategi yang dapat digunakan peserta didik untuk menguasai materi atau kompetensi yang ditargetkan.

Adaptasi lingkungan belajar berkaitan dengan setting pembelajaran (di mana, kapan, dan bersama siapa pembelajaran dilakukan), termasuk ketersediaan alat bantu dan sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Pada adaptasi kurikuler, guru dapat melakukan penambahan keterampilan agar dapat menguasai kompetensi yang diharapkan atau mengganti keterampilan dengan kompetensi lain yang setara.

Adaptasi lain yang dapat dilakukan guru adalah dengan melakukan penyederhanaan kompetensi yang ditargetkan. Proses penyederhanaan tergantung pada kemampuan awal, kondisi, dan modalitas belajar peserta didik berdasarkan hasil asesmen.

Dengan demikian, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif harus dapat:

  1. fleksibel dan inovatif;
  2. memastikan perkembangan kebijakan sekolah inklusif;
  3. membuat penyesuaian kurikulum; membuat perencanaan untuk seluruh kelas, menetapkan tujuan pengajaran yang terbuka dan jelas, menggunakan alternatif metode pengajaran, menggunakan teknologi yang tepat, dan membuat persiapan terlebih dahulu;
  4. adaptasi kurikulum dengan memastikan kemudahan lingkungan fisik dan mengembangkan lingkungan sekolah yang mendukung; serta
  5. mengembangkan kerja sama dengan bekerja bersama dalam tim.

Halaman Selanjutnya

Ada beberapa prinsip inklusi yang harus diperhatikan untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis