Download Materi Diklat Gratis 40 JP Pertemuan Hari Keempat: Inovasi Penilaian Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka

- Editor

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Merdeka – Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Capaian pembelajaran memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. Menyesuaikan tahap perkembangan peserta didik sehingga pemetaannya dibagi dalam fase usia.

Capaian Pembelajaran dirancang dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi, sebagaimana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD) dalam Kurikulum 2013 dirancang.

CP juga merupakan pembaharuan dari KI dan KD, yang dirancang untuk terus menguatkan pembelajaran yang fokus pada pengembangan kompetensi.

Fase dalam Kurikulum Merdeka

Antara satu Fase ke Fase lainnya memiliki rentang waktu yang berbeda-beda, antara lain sebagai berikut:

  1. Fase-Fondasi yang dicapai di akhir PAUD;
  2. Fase A umumnya untuk kelas I sampai II SD/sederajat;
  3. Fase B umumnya untuk kelas III sampai IV SD/sederajat;
  4. Fase-C umumnya untuk kelas V sampai VI SD/sederajat;
  5. Fase D umumnya untuk kelas VII sampai IX SMP/sederajat;
  6. Fase E untuk kelas X SMA/sederajat; dan
  7. Fase-F untuk kelas XI sampai XII SMA/sederajat.

Fase E dan Fase F dipisahkan karena mulai kelas XI peserta didik akan menentukan mata pelajaran pilihan sesuai minat dan bakatnya. Sehingga dengan demikian struktur kurikulumnya mulai berbeda sejak kelas XI.

Dengan menggunakan Fase, suatu target capaian kompetensi dicapai tidak harus dalam satu tahun tetapi beberapa tahun, kecuali di kelas X jenjang SMA/sederajat.

Jenis, Karakteristik, dan Fungsi Asesmen

Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar, perkembangan dan pencapaian hasil belajar peserta didik. Jenis asesmen sesuai fungsinya mencakup:

  1. asesmen sebagai proses pembelajaran (assessment as Learning);
  2. asesmen untuk proses pembelajaran (assessment for Learning); dan
  3. asesmen pada akhir proses pembelajaran (assessment of learning).

Selama ini pelaksanaan asesmen cenderung berfokus pada asesmen sumatif yang dijadikan acuan untuk mengisi laporan hasil belajar. Hasil asesmen belum dimanfaatkan sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran.

Pada pembelajaran paradigma baru, pendidik diharapkan lebih berfokus pada asesmen formatif dibandingkan sumatif dan menggunakan hasil asesmen formatif untuk perbaikan proses pembelajaran yang berkelanjutan.

Prinsip Asesmen Kurikulum Merdeka

Prinsip Asesmen dalam Kurikulum Merdeka tidak menekankan pada metode yang konkrit, melainkan pada tujuan serta fungsi asesmen sebagai umpan balik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Setidaknya ada lima prinsip penilaian atau asesmen. Berikut beberapa prinsip asesmen yang diterapkan di Kurikulum Merdeka.

  1. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, memfasilitasi pembelajaran, dan menyediakan informasi yang holistik sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya.
  2. Dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran.
  3. Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar dan menentukan keputusan tentang langkah selanjutnya.
  4. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai serta strategi tindak lanjutnya.
  5. Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Pelaksanaan Asesmen Formatif dan Sumatif

Kurikulum Merdeka menekankan pentingnya keterkaitan pembelajaran dengan asesmen, terutama asesmen formatif, sebagai suatu siklus belajar. Asesmen formatif adalah segala bentuk asesmen yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas proses belajar peserta didik.

Tujuan utamanya adalah untuk pembelajaran, bukan untuk kepentingan akuntabilitas, sertifikasi, ataupun meranking capaian peserta didik, guru, dan satuan pendidikan. Asesmen formatif dengan demikian ditentukan oleh tujuannya, bukan instrumen atau mekanismenya.

Bentuk atau instrumen dua atau lebih asesmen bisa serupa, namun apabila tujuan salah satu asesmen tersebut untuk menentukan kenaikan kelas, misalnya, maka asesmen tersebut bukan asesmen formatif, melainkan asesmen sumatif.

Pelaksanaan asesmen formatif dapat dilakukan dengan memperhatikan hal berikut:

  • Dilaksanakan bersamaan dalam proses pembelajaran, yang, kemudian ditindaklanjuti untuk memberi perlakuan berdasarkan kebutuhan peserta didik serta perbaikan proses pembelajaran.
  • Pendidik dapat menggunakan berbagai teknik seperti observasi, performa (kinerja, produk, proyek, portofolio), maupun tes.
  • Tindak lanjut yang dilakukan bisa dilakukan langsung dengan memberikan umpan balik atau melakukan intervensi.
  • Pendidik dapat mempersiapkan berbagai instrumen seperti rubrik, catatan anekdotal, lembar ceklist untuk mencatat informasi yang terjadi selama pembelajaran berlangsung.

Sementara untuk pelaksanaan asesmen sumatif dapat dilakukan dengan memperhatikan hal berikut:

  • Sumatif dilakukan pada akhir lingkup materi untuk mengukur kompetensi yang dikehendaki dalam tujuan pembelajaran dan pada akhir semester.
  • Pendidik dapat menggunakan berbagai teknik seperti portofolio, performa (kinerja, produk, proyek, portofolio), maupun tes.
  • Hasil sumatif dapat ditindak lanjuti dengan memberikan umpan balik atau melakukan intervensi kepada peserta didik maupun proses pembelajaran yang telah dilakukan

Paradigma Asesmen di Kurikulum Merdeka

1. Penerapan pola pikir bertumbuh

Penerapan pola pikir bertumbuh (growth mindset) dalam asesmen diharapkan membangun kesadaran bahwa proses pencapaian tujuan pembelajaran lebih penting daripada sebatas hasil akhir.

Pendidik diharapkan mampu menerapkan ide dalam Growth Mindset khususnya yang tergambar pada pemberian umpan balik yang menstimulasi pola pikir bertumbuh, memberikan peserta didik kesempatan untuk melakukan evaluasi diri dan merefleksikan pembelajarannya, serta melaksanakan moderasi dalam asesmen.

2. Keterpaduan

Asesmen sebagai bagian dari pembelajaran mencakup kompetensi pada ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang saling terkait. Rumusan Capaian Pembelajaran telah mengakomodasi tiga ranah tersebut.

Pada saat pendidik melakukan asesmen berdasarkan tujuan pembelajaran yang merupakan turunan dari Capaian Pembelajaran, maka secara langsung keterpaduan ini terpenuhi. Dengan demikian, pendidik tidak perlu memilih asesmen berdasarkan ketiga ranah tersebut.

3. Keleluasaan dalam menentukan waktu pelaksanaan asesmen

Pendidik memiliki keleluasaan dalam menentukan waktu pelaksanaan asesmen formatif dan sumatif sesuai dengan karakteristik kompetensi pada tujuan pembelajaran.

Karena Alur Tujuan Pembelajaran yang digunakan mungkin berbeda, maka waktu pelaksanaan asesmen formatif dan sumatif di setiap kelas mungkin berbeda.

4. Keleluasaan dalam menentukan teknik dan instrumen asesmen

Pendidik memiliki keleluasaan dalam merencanakan dan menggunakan teknik dan instrumen asesmen dengan mempertimbangkan: karakteristik mata pelajaran, karakteristik dan kemampuan peserta didik, Capaian Pembelajaran dan tujuan pembelajaran, serta sumber daya pendukung yang tersedia.

5. Keleluasaan menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran

Kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran berfungsi untuk merefleksikan proses pembelajaran dan mendiagnosis tingkat penguasaan kompetensi peserta didik. Agar pendidik dapat memperbaiki proses pembelajaran dan atau memberikan intervensi pembelajaran yang sesuai kepada peserta didik.

6. Keleluasaan dalam mengolah hasil asesmen

Mempertimbangkan karakteristik mata pelajaran, Capaian Pembelajaran, alur tujuan pembelajaran, dan aktivitas pembelajaran, pendidik memiliki keleluasaan untuk mengolah hasil asesmen sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan pendidik dalam melaksanakan asesmen dan mengolah data hasil asesmen.

7. Keleluasaan dalam menentukan kenaikan kelas

Di Kurikulum Merdeka ini, pendidik dan satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas, dengan mempertimbangkan:

  • Laporan Kemajuan Belajar
  • Laporan Pencapaian Projek Profil Pelajar Pancasila
  • Portofolio peserta didik
  • Ekstrakurikuler/prestasi/penghargaan peserta didik
  • Tingkat kehadiran (mfs)
Kesulitan membuat asesmen penilaian untuk mengukur tingkat kemampuan peserta didik?
Kesulitan menyusun Laporan Penilaian Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka?
Dan mengalami kesulitan menyusun Rapor Kurikulum Merdeka?
Ingin tahu cara mudah penyusunan laporan capaian pembelajaran dan rapor pada kurikulum merdeka?
Daftarkan segera diri Anda dalam DIKLAT 64 JP “Penyusunan Asesmen Diagnostik dan Laporan Penilaian Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 6-12 April 2022. Seluruh peserta mendapatkan Sertifikat Diklat 64 JP.

Dapatkan Bonus Contoh Rapor Kurikulum Merdeka!

Investasi Khusus:
Member e-Guru.id hanya Rp. 99.000
Non Member/Umum hanya Rp. 129.000

Klik disini untuk mendaftar!
Klik disini untuk mendaftar!

Informasi lebih lanjut, hubungi Admin Maya: wa.me/628818797148

Download disini materi pertemuan hari ketiga pdf

Download disini materi pertemuan hari ketiga pdf

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru