Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13
Ini jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk PNS tahun 2023. Setiap tahun, para Pegawai Negeri Sipil PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.
Pemberian THR dan gaji 13 untuk PNS ini sebagai apresiasi pemerintah atas kinerja PNS pusat dan daerah.
Pemberian THR akan diberikan sebelum hari raya idul fitri dengan jumlah 1 kali gaji pokok.
Sedangkan gaji 13 akan diberikan pada tahun ajaran baru pendidikan dengan jumlah juga setara gaji pokok.
Tahun sebelumnya, pengumuman THR dan gaji 13 untuk PNS dilakukan pada bulan April.
Kemungkinan hal yang sama juga akan terjadi pada tahun 2023 yakni pengumuman dilakukan bulan April.
Hal itu lantaran mendekati dengan pemberian THR pada PNS yang akan dilakukan sebelum idul fitri dan gaji 13 yang diberikan pada tahun ajaran baru.
Saat pengumumkan pemberian THR dan gaji 13, Sri Mulyani mengingatkan tentang kenaikan harga.
Hal itu kata dia disebabkan perkembangan ekonomi dunia yang merosot. Juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.
“THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat,” jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya THR akan diberikan mulai h-10 sebelum idul fitri. “Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode h-10 dari hari idul fitri.”
Pensiunan PNS boleh bernafas lega dan tersenyum lebar. Sebab Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya THR 2023.
Berikut ini 3 faktanya terkait anggaran tersebut.
Pertama
Anggaran diusulkan Rp156,4 triliun Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.
THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.
Secara rinci, anggaran Rp156,4 Triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Kedua
Anggaran bukan hanya untuk gaji ke-13 dan THR.
Anggaran Rp156.4 Triliun yang diusulkan, bukan hanya untuk gaji pensiunan PNS ke-13 dan THR, melainkan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah.
Selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.
Ketiga
Anggaran termasuk bayar beras bulog yang tentunya bagi pensiunan terakhir.
Anggaran Rp156,4 Triliun termasuk untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Demikian penjelasan terkait double THR dari Menkeu untuk PNS dan pensiunan, semoga penjelasan terkait double THR dari Menkeu bermanfaat bagi semua pihak.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)