Double THR dari Menkeu, PNS dan Pensiunan Menang Banyak. Simak Ketentuannya

- Editor

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Double THR dari Menkeu menjadi kabar bahagia di tengah bulan ramadhan kali ini dimana THR menjadi hal yang kita tunggu bersama.

THR sendiri merupakan singkatan dari tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah kepada ASN.

Di ramadhan tahun 2023 ini ada kemungkinan besar bahwa PNS atau pensiunan PNS bisa dapat double THR dari Menkeu, dengan catatan asalkan masuk kriteria dan ketentuannya.

Double THR dari Menkeu sendiri menjadi terobosan baru guna meningkatkan kesejahteraan PNS dan Pensiunan.

Dimana tahun-tahun sebelumnya THR hanya dibayarkan sekali saja di setiap tahunnya bertepatan dengan bulan ramadhan.

Lalu bagaimana jelasnya terkait double THR dari Menkeu  untuk PNS dan pensiunan dengan ketentuan yang berlaku.

Simak penjelasan berikut ini terkait double THR dari Menkeu  untuk PNS dan pensiunan dengan ketentuan yang berlaku.

Double THR dari Menkeu Ramadhan 2023

PNS dan pensiunan ternyata bisa dapat THR dua kali dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tentunya, ada ketentuan yang berlaku dalam hal ini.

Pemberian THR bagi PNS dan pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Hal mengenai pemberian THR double bagi PNS dan pensiunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Nominal yang diterima pun akan menyesuaikan dengan komponen THR yang diperoleh oleh PNS dan pensiunan untuk kedua THR yang akan diterima sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama juga telah diumumkan oleh PT TASPEN, perusahaan yang menyalurkan dana THR bagi pensiunan dan penerima pensiun.

Selain PP Nomor 15 Tahun 2023, regulasi lain yang menjadi juknis pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Menkeu Sri Mulyani.

Dalam Permenkeu tersebut, ditetapkan Sri Mulyani bahwa PNS dan pensiunan bisa memperoleh THR, dibayarkan dua kali dengan status penerima yang berbeda.

Misalnya, seorang PNS yang juga merupakan penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka THR dibayarkan pada keduanya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 14.

Hal yang sama berlaku bagi pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka orang yang bersangkutan menerima THR sebagai pensiunan dan THR sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.

Penerima pensiun PNS diberikan kepada anggota keluarga PNS atau pensiunan PNS yang telah meninggal dunia. Penerima pensiun dapat janda/duda atau anak.

Penerima pensiun yang sekaligus penerima tunjangan juga mendapat pembayaran THR pada keduanya.

Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, THR dibayarkan lebih dari 1 kali jika pihak yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. PNS atau aparatur negara sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan
  2. Pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan
  3. Penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan.

Dalam hal aparatur negara sebagai pensiunan atau sebaliknya, THR hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Apabila pembayaran dilakukan pada keduanya, sebagai PNS dan sebagai pensiunan, maka kelebihan pembayaran yang telah diterima wajib dikembalikan dan statusnya menjadi utang selam belum dikembalikan.

THR dibayarkan paling cepat H-10 hari kerja dari tanggal Idulfitri 2023. Untuk pensiunan, TASPEN sudah mengumumkan bahwa pembayaran THR dilakukan paling cepat 4 April 2023.

Bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan segera cek rekening masing-masing.

 

Halaman Selanjutnya

Berlanjut kabar terkait…

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru