Dokumen yang Perlu Disiapkan bagi Guru yang Lulus Tes PPPK Tahap

- Editor

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK – Proses seleksi PPPK atau P3K tahap 1 sudah usai bahkan para pelamar juga sudah bisa melihat apakah dia lolos atau tidak. Bagi yang lulus dalam seleksi tertentunya patut berbangga diri karena berbagai ujian demi ujian sudah dilalui dengan baik.

Tetapi bagi yang tidak lulus tentu tidak perlu berkecil hati karena masih ada tahap 2 dan tahap 3 yang bisa diikuti. Pada tahap selanjutnya ini tentunya Anda harus bekerja keras agar bisa lulus dengan baik.

Bagi Anda yang sudah dinyatakan lulus, masih ada satu tahap lagi yaitu proses pemberkasan yang perlu dipersiapkan. Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan agar Anda bisa segera dinyatakan resmi lulus dan bisa mengajar sebagai guru kontrak dengan gaji setara PNS.

Surat Lamaran

Untuk surat lamaran ini perlu Anda tulis dalam bentuk tinta hitam pada kertas putih dengan tulisan yang bagus dan bisa dibaca dengan jelas. Sehingga, bagi Anda yang tulisannya kurang bagus tentu bisa meminta bantuan teman atau saudara untuk menuliskannya.

Tetapi ada sebagian lagi yang mengatakan jika surat lamaran ini harus diketik menggunakan Microsoft Word. Hal seperti ini terjadi perbedaan karena peraturan setiap daerah berbeda-beda dalam menetapkan format surat lamaran ini.

Ijazah Terakhir Terlegalisir

Untuk dokumen lain yang perlu dipersiapkan bagi yang lulus di tahap tes PPPK 1 ini adalah ijazah yang sudah terlegalisir. Bentuk legalisir tersebut tentunya harus dalam dua format yaitu print out dan juga scan ijazah itu sendiri.

Dalam kaitannya dengan ijazah ini hal yang perlu diperhatikan adalah untuk segera mengurus di perguruan tinggi tempat Anda belajar sebelumnya. Jadi proses ini bukan pada lembaga tempat Anda melakukan proses belajar-mengajar.

Daftar Riwayat Hidup

Selain dua dokumen di atas, Anda juga perlu menyiapkan daftar riwayat hidup yang proses penulisannya bisa ditulis dengan tinta hitam. Tetapi ada juga beberapa daerah yang menyuruh pelamar untuk mengetiknya dalam format word.

Untuk jaga-jaga tentu Anda bisa membuat keduanya sehingga pada saat proses input data Anda tidak perlu lagi sibuk membuat dokumen ini. Untuk data-data yang ada di dalamnya tentu sama saja dengan daftar riwayat hidup lain seperti ada nama, TTL, alamat, dll.

Jadi dalam proses pemberkasan ini tentunya harus dipersiapkan secepat mungkin agar Anda tidak terlambat untuk input datanya. Jika Anda tidak bisa menulis dengan tinta hitam tentunya bisa dengan segera meminta bantuan teman untuk menulisnya.

Karena posisi Anda sudah dinyatakan lulus tentunya ini adalah kesempatan besar dan jangan sampai terlambat dan terkena sanksi karena terlambat input data. Untuk itu, persiapan sedini mungkin dokumen tersebut agar ketika hari H, Anda tinggal input saja ke situs resminya.  

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang profesionalitas serta kompetensi dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis