Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal cuti bersama untuk untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023. Dalam keputusannya ditetapkan PNS mendapatkan 8 hari cuti bersama saat Hari Raya Lebaran 2023.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Desember 2022, cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebanyak 8 hari Rinciannya yakni:
- Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li
- Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
- Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama ini tidak memotong hak cuti tahunan ASN/PNS. Dalam regulasi yang sama ditegaskan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya