Ditetapkan oleh BKN, Cek Link Pendaftaran CPNS 2023!

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini link pendaftaran CPNS 2023 yang wajib diketahui bagi para calon peserta yang hendak mendaftar, lengkap dengan persyaratan, alur seleksi, dan dokumen.

Link pendaftaran tersebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mana di dalamnya terdapat beberapa persyaratan, termasuk dokumen yang harus dimiliki sebelum mendaftar.

Adapun alur seleksi CPNS 2023 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan rekrutmen tahun-tahun sebelumnya.

Termasuk dengan syarat dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh para calon peserta seleksi CPNS 2023.

Mengenai link pendaftaran CPNS 2023, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh KemenPAN-RB. Namun bila menilik pada seleksi CPNS 2023, berikut ini tahapan-tahapan mendaftar CPNS:

1. Kunjungi portal https://sscasn.bkn.go.id.

2. Tekan tombol ‘Registrasi’.

3. Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan No. KK.

4. Cara daftar CPNS 2023 berikutnya ialah upload dokumen hasil pemindaian (scan) KTP dan pas foto formal.

5. Tekan tombol ‘Submit’.

6. Lakukan proses login akun kembali untuk mengisi informasi yang masih kosong.

7. Pilih instansi, jenis seleksi, jenis formasi, pendidikan, serta jabatan.

8. Cetak kartu pendaftaran dan dibawa ketika melaksanakan tes CPNS 2023.

Halaman berikutnya

Adapun berikut alur seleksi..

Adapun berikut alur seleksi CPNS 2023 yang harus dilalui oleh para pendaftar.

1. Daftar Akun

Daftarkan diri Anda melalui portal resmi SSCASN, lalu lengkapi biodata dan swafoto.

2. Daftar Formasi

Pada laman SSCASN, Anda diharuskan untuk memilih formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

3. Seleksi Administrasi

Setelah mendaftarkan diri dan cetak kartu peserta di laman SSCASN, para pelamar kemudian menunggu hasil seleksi administrasi.

4. Seleksi Kompetensi Dasar

Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, pelamar dapat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

5. Seleksi Kompetensi Bidang

Bagi pelamar yang lolos di tahap SKD, maka selanjutnya mengikuti tahap seleksi kompetensi bidang sesuai dengan formasi CPNS yang dipilih.

6. Pengumuman Kelulusan

Pada tahap akhir ini pelamar yang dinyatakan lolos seleksi dari tahap-tahap di atas akan diumumkan oleh panitia, dan selanjutnya melakukan pemberkasan untuk diangkat menjadi pegawai PNS.

Jika Anda sudah berencana mendaftar CPNS 2023, lebih baik mulai persiapkan dokumen wajib yang nantinya perlu diunggah ke akun SSCASN Anda.

Halaman berikutnya

Selain itu, siapkan juga berkas-berkas..

Selain itu, siapkan juga berkas-berkas berikut dalam bentuk scan juga. Berikut beberapa dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023.

– Kartu Keluarga (KK).

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

– Ijazah

– Transkrip nilai

– Pas foto dengan latar berwarna merah

– Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan Anda lamar.

Saat Anda akan mengunggah dokumen, biasanya akan ada format yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Jika tidak, scan dokumen Anda akan ditolak dan membuat proses pendaftaran semakin susah.

Oleh karena itu, ikuti ketentuan format berkas atau dokumen pendaftaran CPNS berikut.

– Scan KK, KTP/Bukti Identitas kependudukan dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format jpg.

– Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.

– Siapkan pas foto dengan latar berwarna merah dan ukuran maksimal 300kb dalam bentuk jpg.

– Scan transkrip nilai asli dengan ukuran maksimal 1.000 kb dalam format pdf.

– Scan sertifikat yang dimiliki dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.

– Siapkan scan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.

Halaman berikutnya

Adapun persyaratan dokumen seperti..

Adapun persyaratan dokumen seperti di atas, Anda perlu memenuhi syarat wajib terlebih dahulu sebelum mendaftar di CPNS 2023.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Bertakwa pada Tuhan YME dan setia terhadap Pancasila serta NKRI.

3. Tidak pernah mendapat hukuman penjara.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh CPNS/PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.

5. Bukan merupakan pegawai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau anggota pengurus partai politik.

6. Sehat secara rohani dan jasmani.

7. Tidak memiliki ketergantungan dengan narkotika.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

9. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai syarat dari masing-masing instansi

Demikian informasi soal link pendaftaran CPNS 2023 yang sebentar lagi akan dibuka, mengacu alur seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis