Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka kesempatan bagi seluruh satuan pendidikan atau sekolah yang ingin menerapkan kurikulum merdeka pada tahun ini. Pada tahun ajaran baru ini, sekolah bisa melakukan pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka tahun ajar 2023/2024 melalui Platform Merdeka Belajar.
Berdasarkan informasi dari BPMP Jogja Kemdikbud, sudah ada lebih dari 268.000 sekolah atau satuan pendidikan di Indonesia yang antusias untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka tahun ajar 2023/2024. Antusiasme tersebut disambut baik oleh Iwan Syahril, Direktur Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek.
Untuk merespon hal tersebut, masa pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun tahun ini diperpanjang hingga 14 April. Selain sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme Pemerintah Daerah yang mendorong satuan pendidikan di masing – masing daerah untuk menerapkan IKM, perpanjangan ini dapat menjadi kesempatan bagi seluruh satuan pendidikan dalam mempertimbangkan dan memutuskan opsi kurikulum mereka mana yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Hal ini sesuai dengan konsep Implementasi Kurikulum Merdeka yang dapat disesuaikan dengan kesiapan dari masing – masing sekolah. Seperti yang telah diketahui bahwa dalam pendaftaran IKM terdapat tiga opsi kategori IKM.
Selain itu menurut Kemendikbud Ristek, perpanjangan pendaftaran ini juga dapat memberikan kesempatan bagi sekolah yang belum menjadi pelaksana kurikulum merdeka.
Keputusan perpanjangan ini, menurut Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Ditjen Paud Dikdasmen, Aswin Wihdiyanto, adalah bentuk apresiasi lebih lanjut dari Kemendikbud terhadap Pemda dan satuan pendidikan untuk memberikan layanan pembelajaran berkualitas, relevan, dan menyenangkan.
Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka yang diperpanjang hingga 14 April 2023 ini dapat dilakukan pada Platform Merdeka Belajar dengan mengakses https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.
Kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala satuan pendidikan bisa mendaftarkan sekolahnya dengan menggunakan akun belajar.id yang aktif.
Halaman Selanjutnya
Dua Hal Yang Diperhatikan Oleh Satuan Pendidikan
Halaman : 1 2 Selanjutnya