Kurikulum 2022 hadir sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran setelah masa pendemi. Kurikulum ini dirancang sebagai bentuk dari implementasi konsep Merdeka Belajar.
Terkait dengan kurikulum 2022 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menginformasikan pada paparan tentang Kebijakan Kurikulum untuk Membantu Pemulihan Pembelajaran. Dalam paparan tersebut, dijelaskan banyak mengenai kurikulum baru 2022 tersebut.
Kebijakan ini tentunya telah dipertimbangan oleh pemerintah, dalam hal ini dipertimbangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa kurikulum baru 2022 ini tidak dipaksakan harus diterapkan pada satuan pendidikan.
Artinya pemerintah memberikan keleluasaan atau kebebasan terhadap satuan pendidikan untuk menerapkannya atau tidak. Sehingga pada satuan pendidikan nantinya akan memiliki tiga opsi kurikulum, yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat dan Kurikulum 2022 atau Prototipe.
Kebijakan Sertifikasi Guru di Kurikulum 2022
Terkait dengan sertifikasi guru pada kurikulum 2022, sebelumnya telah dijelaskan oleh Kemendikbudristek. Dalam hal ini Kemendikbudristek menjelaskan melalui paparan tentang Kebijakan Kurikulum untuk Pemulihan Pembelajaran Setelah Pandemi.
1. Terkait dengan Tunjangan Profesi Guru
Pada kurikulum 2022, terjadi perubahan mata pelajaran dalam hal jam mata pelajaran yang dikurangi. Hampir semua mata pelajaran berkurang jamnya.
Hal ini tentunya berdampak pada jam mengajar guru yang wajib 24 jam. Akan tetapi, baiknya adalah bagi guru yang sebelumnya mendapatkan tunjangan sertifikasi pada K-13, akan tetap mendapatkan hak tersebut.
2. Implikasi dan Mitigasi TPG
Masih di paparan yang sama, dijelaskan pula bahwa jam mengajar mata pelajaran kelompok, alokasi beban mengajarnya tetap. Guru yang merasa beban mengajarnya berkurang, masih bisa memenuhi beban mengajar dengan cara menjadi koordinator proyek penguatan profil Pancasila.
Kebijakan Jam Mengajar Guru 24 Jam
Sesuai dengan paparan Kemendikbudristek tentang Penyiapan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Penerapan Kurikulum Prototipe. Dijelaskan bahwa guru yang menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan tersebut.
Meskipun beban mengajar 24 jam guru berkurang sebagai implikasi pengurangan jam mengajar pada kurikulum 2022. Kemendikbud juga telah menyiapkan regulasi khusus untuk satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum 2022 agar hak-hak guru sebelumnya tidak berkurang.
Penjelasan serupa telah disampaikan melalui Putusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tentang Program Sekolah Penggerak. Putusan ini salah satunya berisi tentang jam atau beban mengajar guru.
Putusan tersebut menjelaskan guru yang berkurang beban mengajarnya akan diberikan tugas tambahan atau tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan pada satuan pendidikan.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa guru yang masih saja kurang jam mengajarnya ketika telah melaksanakan tugas tambahan. Maka tidak perlu kahwatir, guru akan tetap diakui 24 jam mengajar.
Kebijakan Kurikulum 2022 terkait Karakteristik di Setiap Jenjangnya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjelaskan terkait beberapa karakteristik kurikulum prototipe di setiap jenjang. Dijelaskan melalui paparan Kebijakan Kurikulum untuk Membantu Pemulihan Pembelajaran.
1. Karakteristik Jenjang PAUD
Beberapa karakterisktik pada jenjang PAUD di kurikulum 2022 adalah sebagai berikut.
- Belajar sambil bermain
Karakteristik kurikulum 2022 pada jenjang PAUD adalah bermain sebagai proses belajar yang utama. Karakteristik ini dihadirkan sebagai wujud karakter dari anak-anak di usia dini, yaitu bermain.
Dengan demikian, pembelajaran pada jenjang PAUD hendaknya didesain dengan menyenangkan. Artinya anak-anak tidak banyak diberikan beban belajar, namun dibarengi dengan bermain.
- Penguatan literasi
Penguatan literasi dini dan penanaman karakter pada kurikulum 2022 ini diperkuat. Langkah mitigasinya adalah melalui kegiatan bermain-belajar berbasis buku bacaan anak.
- Fase Fondasi
Fasi fondasi dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan anak. Dengan begitu anak akan memiliki kesiapan untuk bersekolah.
- Penguatan profil pelajar pancasila
Pembelajaran berbasis projek diberikan untuk penguatan profil pelajar Pancasila. Penguatan profil pelajar Pancasila dapat dilakukan melalui kegiatan perayaan hari besar dan perayaan tradisi lokal.
2. Karakteristik Jenjang SD
Karakteristik pada jenjang SD tentunya berbeda dengan jenjang PAUD. Berikut karakteristik kurikulum 2022 yang ada di jenjang SD.
- Penggabungan mata pelajaran
Jika di kurikulum K-13 mata pelajaran wajib terpecah-pecah, maka di kurikulum 2022 ini berbeda. Mata pelajaran IPA dan IPS akan digabungkan menjadi IPAS. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyederhanaan mata pelajaran.
- Ketentuan mata pelajaran Bahasa Inggris
Mata pelajaran Bahasa Inggris di kurikulum baru ini dinaikan level-nya menjadi mata pelajaran pilihan. Satuan pendidikan diberikan kebebasan untuk memasukkan mata pelajaran ini atau tidak tergantung dari kebijakan sekolah.
3. Karakteristik Jenjang SMP
Pada jenjang SMP, mata pelajaran TIK atau sekarang dinamai dengan Informatika menjadi mata pelajaran wajib. Mata pelajaran ini diwajibkan mengingat peserta didik akan memiliki tuntutan kemampuan teknologi di masa depan.
Mata pelajaran Informatika dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika. Atau bisa juga oleh guru-guru pemula, tidak harus berlatar belakang pendidikan informatika karena Kemendikbud juga akan menyiapkan panduannya.
4. Karakteristik Jenjang SMA
Karakteristik pada jenjang SMA perubahannya cukup signifikan. Mulai dari program peminatan, ketentuan untuk siswa kelas X (sepuluh), dan ketentuan untuk kelas XI (sebelas) dan XII (dua belas).
- Program peminatan atau penjurusan
Pada kurikulum baru ini, program peminatan ditiadakan. Diharapkan dengan peniadaan peminatan ini, siswa dapat bebas memilih mata pelajaran yang sesuai dengan minat, bakat, dan cita-citanya kedepan.
- Ketentuan untuk siswa kelas X
Pembelajaran pada siswa kelas X diarahkan untuk mempersiapkan diri dalam menentukan pilihan mata pelajaran di kelas XI dan XII. Artinya mata pelajaran yang dipelajari akan sama halnya dengan jenjang SMP.
- Ketentuan untuk siswa kelas XI dan XII
Ketika siswa berada di kelas XI dan XII, barulah siswa akan mengikuti mata pelajaran dari kelompok wajib dan piliha. Dengan catatan disesuaikan dengan minat, bakat, dan aspirasinya.
- Syarat kelulusan
Syarat kelulusan di kurikulum baru ini berbeda. Siswa diwajibkan untuk menulis esai ilmiah sebagai syarat kelulusan untuk jenjang SMA.
5. Karakteristik Jenjang SMK
Beberapa perubahan di jenjang SMK juga terjadi akibat adanya kurikulum 2022. Berikut penjelasannya.
- Struktur mata pelajaran yang berubah
Struktur mata pelajaran wajib disederhanakan dengan hanya dua kelompok mata pelajaran, yaitu mata pelajaran umum dan pilihan. Presentasi mata pelajaran kelompok kejuruan ditingkatkan, dari 60% ke 70%.
- Praktik kerja lapangan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) menjadi mata pelajaran wajib. Durasi waktu untuk melaksanakan PKL pun diperpanjang. Siswa SMK akan menempuh PKL selama 6 bulan atau satu semester.
Kebijakan dalam Hal Kegiatan Belajar Mengajar
Selain kebijakan tentang TPG, karakteristik yang berubah pada setiap jenjangnya, dan kebijakan tentang jam mengajar yang berkurang. Kurikulum 2022 juga memperbaharui hal-hal yang ada pada kegiatan belajar mengajar.
1. Ketentuan KI dan KD
KI dan KD yang biasanya digunakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan (SKL), pada kurikulum 2022 ini ditiadakan. Jika di K-13 menggunakan KI dan KD, maka di kurikulum 2022 ini berubah istilah menjadi Elemen dan Capaian Pembelajaran.
Guru tidak lagi dituntut untuk menganalisis dan mengurai, kemudian menurunkannya ke dalam bentuk indikator. Setelah guru menyusun indikator, selanjutnya guru juga harus membuat tujuan pembelajaran.
2. Penghapusan KKM dan ranking
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang biasanya menjadi acuan untuk menentukan capaian belajar, pada kurikulum 2022 ditiadakan. Hasil belajar tidak lagi diukur dengan KKM yang sifatnya kuantitatif.
Demikian juga dengan ranking kelas. Pada kurikulum prototipe rangking di kelas ini dihilangkan. Hal ini sejalan dengan pembelajaran konsep merdeka belajar.
3. Pembelajaran berbasis proyek
Kurikulum 2022 mengharuskan pembelajaran berbasis proyek di semua jenjang. Mulai dari jenjang PAUD sampai dengan SMA/SMK bahkan di SLB.
Menurut informasi yang ada, pembelajaran berbasis proyek dilaksanakan minimal 2 kali dalam satu tahun. Dengan demikian, siswa dituntut untuk menganalisa sampai membuat produk pada saat belajar.
Demikian kebijakan-kebijakan baru pada kurikulum 2022. Kebijakan tersebut akan diterapkan bagi satuan pendidikan yang juga menerapkan kurikulum 2022.
Daftarkan diri Anda untuk mengikuti DIKLAT “Desain dan Implementasi Kurikulum Paradigma Baru di Satuan Pendidikan”. Semua mendapatkan sertifikat 64 JP dan nikmati juga fasilitas serta bonus lainnya.
Ayo tunggu apa lagi, daftarkan diri Anda sekarang juga. Klik disini untuk mendaftar!