Detail Kenaikan Tunjangan PNS Berlaku Mulai Bulan September 2022, Simak Selengkapnya!

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk menjawab hal tersebut, kita mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2022, tunjangan kinerja PNS BRIN naik mencapai Rp33 juta bagi kelas jabatan 17 mulai September 2022.

Adapun berikut ini daftar tunjangan kinerja PNS 2022 di BRIN sesuai dengan kelas jabatan.

Kelas 17 : Rp 33.240.000
Kelas 16 : Rp 27.577.500
Kelas 15 : Rp 19.280.000
Kelas 14 : Rp 17.064.000
Kelas 13 : Rp 10.936.000
Kelas 12 : Rp 9.896.000
Kelas 11 : Rp 8.757.600
Kelas 10 : Rp 5.979.200
Kelas 9 : Rp 5.079.200
Kelas 8 : Rp 4.595.150
Kelas 7 : Rp 3.915.950
Kelas 6 : Rp 3.510.400
Kelas 5 : Rp 3.134.250
Kelas 4 : Rp 2.985.000
Kelas 3 : Rp 2.898.000
Kelas 2 : Rp 2.708.250
Kelas 1 : Rp 2.531.250

Kriteria Bukan Penerima Kenaikan Tukin 2022

Sesuai Pasal 3, kenaikan tunjangan kinerja 2022 di BRIN tidak berlaku bagi pegawai berikut ini.

  1. Pegawai di lingkungan BRIN yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di lingkungan BRIN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di lingkungan BRIN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di lingkungan BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
  5. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapat remunerasi.

Halaman berikutnya

Gaji PNS berdasarkan golongan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis