..
Untuk besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang telah disesuaikan dengan PP Nomor 98 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Gaji PPPK dengan Golongan I sebesar Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK dengan Golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK dengan Golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK dengan Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK dengan Golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK dengan Golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK dengan Golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Gaji PPPK dengan Golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK dengan Golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK dengan Golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK dengan Golongan XI sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK dengan Golongan XII sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK dengan Golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK dengan Golongan XIV sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK dengan Golongan XV sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK dengan Golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK dengan Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Selain itu PPPK juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan PPPK adalah sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Demikian informasi mengenai Detail Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2022
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2