Oleh Unu Nurahman
Guru Penggerak SMAN 1 Leuwimunding, Majalengka & Dosen FIB Unsap Sumedang
Usia remaja atau pelajar yang sedang dalam pencarian jati diri, sangat rentan dengan radikalisme. Hal itu merupakan suatu tantangan dan pendidikan karakter (character education) diyakini sebagai cara efektif untuk menangkalnya.
Perkembangan radikalisme di kalangan pelajar sangat mengkhawatirkan dan memang sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat (06/10/2021) puluhan pelajar di Kabupaten Garut – Jawa Barat terpapar paham Negara Islam Indonesia (NII) bahkan salah satunya sedang mengumpulkan uang untuk membeli senjata. Dua tahun sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M. Danial yang mengutip data dari kepolisian menyebutkan sekitar 600 pelajar di Kota Bandung terindikasi terpapar paham radikal (29/10/2019).
Usia remaja yang sedang menghadapi proses pencarian identitas diri (self-identity) memang sangat rentan dengan radikalisme. Pada proses ini mereka sering mengalami intimasi yang dilandasi oleh komitmen, pengorbanan dan kompromi sehingga akan menaruh kepercayaan penuh kepada mentor atau orang yang menjadi idolanya. Guru dan pelajar harus memahami bahwa pelaku radikalisme dalam merekrut pelajar biasanya menggunakan beberapa narasi seperti mengungkapkan ketidakadilan dari kebijakan pemerintah dan pembangunan nasional, menghidupkan kembali konsep Negara Islam Indonesia, mengungkapkan dendam dari peristiwa bersejarah, mengglorifikasi tokoh-tokoh kekerasan sebagai pahlawan, menanamkan doktrin agama yang fanatik, intoleran dan eksklusif serta berhaluan garis keras atau menganggap kekerasan sebagai solusi permasalahan yang dihadapi.
Media sosial (medsos) sering digunakan oleh pelaku radikalisme sebagai media indoktrinasi dan perekrutan. Para remaja yang merupakan pengguna aktif dapat mengakses channel yang memuat konten radikalisme. Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat dengan Komisi III DPR (25/01/2022) menjelaskan bahwa setidaknya ada 600 akun berpotensi radikal di internet. Akun berisi 650 konten propaganda dengan perincian 409 bersifat umum atau informasi serangan, 147 konten anti NKRI, 85 konten anti Pancasila, 7 konten intoleran, dan 2 konten berkait paham takfiri.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme memberi 4 kriteria radikalisme yaitu anti Pancasila, anti Kebhinekaan, anti NKRI dan anti UUD 1945. Mahfud MD sebagaimana ditulis di Beritasatu.com (14/03/2022) menjelaskan tiga tingkatan radikalisme. Pertama, tingkatan jihadis yaitu tingkatan paling ekstrem yang tidak segan membunuh orang yang tidak sepaham atau menghalangi terwujudnya paham mereka. Kedua, tingkatan takfiri yang memandang paham lainnya sesat, kafir, harus dijauhi bahkan dimusuhi meskipun dalam lingkup satu agama. Ketiga, paham radikalisme ideologis yang menganggap merekalah yang paling benar dan menyalahkan faham orang lain.
Radikalisme pelajar harus ditangani secara intensif sebelum berkembang menjadi terorisme. Erwin Kusuma dalam Jejak Sejarah Terorisme (2010:161) mengutip pendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa terdapat tiga akar terorisme di Indonesia. Pertama, tumbuhnya ideologi radikal yang ekstrem. Kedua, penyimpangan terhadap ajaran agama. Ketiga, kondisi masyarakat yang susah, ekstrem dalam kemiskinan absolut atau keterbelakangan yang ekstrem. Terorisme ditandai dengan adanya serangan-serangan terkoordinasi secara tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.
Penguatan pendidikan karakter (character education) dan nilai-nilai keagamaan sangat penting dalam menangkal radikalisme di lingkungan sekolah. Pendidikan karakter yang dimaksud adalah suatu usaha sadar yang terencana dan terarah melalui lingkungan pembelajaran untuk tumbuh kembangnya seluruh potensi pelajar yang memiliki watak berkepribadian baik, bermoral-berakhlak, dan berefek positif konstruktif pada alam dan masyarakat.
Pada tahun 2016, Kemdikbud telah menggulirkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang memberikan prioritas pada nilai-nilai religius, nasionalis, integritas, mandiri dan gotong royong. Sedangkan dalam Kurikulum Merdeka yang berkarakteristik pembelajaran berbasis projek (project-based learning) untuk pengembangan soft skills dan karakter menetapkan 7 tema utama yang perlu dikembangkan menjadi modul dengan topik dan tujuan yang lebih spesifik, yaitu: Bangunlah Jiwa dan Raganya; Berekayasa dan Berteknologi untuk Membangun NKRI; Bhinneka Tunggal Ika; Gaya Hidup Berkelanjutan; Kearifan Lokal; Kewirausahaan; dan Suara Demokrasi.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemendikbud tahun 2020-2024 menjelaskan bahwa tujuan pendidikan dalam merdeka belajar adalah mencetak siswa dengan Profil Pelajar Pancasila yaitu perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan berakhlak mulia, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis dan berkebhinekaan global.
Pembiasaan nilai-nilai di atas dapat diterapkan dalam 3 ruang lingkup untuk membentuk suatu budaya ajar (learning cultures). Pertama, kegiatan rutin yang dilakukan di luar waktu belajar akademik seperti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dan kegiatan ekstrakurikuler keagamaan seperti Rohis (Rohani Islam) atau IRMA (Ikatan Remaja Masjid). Kedua, terintegrasi dalam pembelajaran/kurikulum seperti melakukan refleksi setelah menyelesaikan sebuah topik pembelajaran dan membuat diskusi kasus atau kerja kelompok untuk memecahkan masalah. Ketiga, protokol, budaya atau aturan sekolah yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan diterapkan secara mandiri oleh murid atau sebagai kebijakan sekolah untuk merespon situasi atau kejadian tertentu seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap kegiatan sekolah.
Seperti kita ketahui, radikalisme pelajar merupakan masalah nasional yang sangat krusial. Oleh karena itu, pencegahannya melalui penerapan pendidikan karakter harus disinergikan dengan hal-hal lain seperti pembangunan yang adil dan merata, penyampaian pendidikan agama secara bijak serta partisipasi unsur pemerintah, TNI/POLRI dan masyarakat. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Editor: Moh. Haris Suhud, S.S.